Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Kuasa Hukum Pekerja PT TPL Melakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker SU Terkait PHK Sepihak

Donna Hutagalung - Senin, 29 Juni 2026 12:45 WIB
463 view
Kuasa Hukum Pekerja PT TPL Melakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker SU Terkait PHK Sepihak
(Foto: Dok/Kuasa Hukum)
Panggilan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Medan(harianSIB.com)

Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tujuh staf PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk memasuki tahap perundingan tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara.

Tim kuasa hukum para pekerja menilai PHK yang dilakukan perusahaan berlangsung secara sepihak, cacat prosedur dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam perundingan tersebut, kuasa hukum memaparkan lima poin yang dinilai menjadi kejanggalan dalam proses PHK. Pertama, perusahaan disebut berulang kali mengirimkan surat PHK kepada para pekerja. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis agar para pekerja menerima keputusan perusahaan tanpa melakukan perlawanan.

Kedua, proses PHK diduga tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut kuasa hukum, perusahaan melakukan PHK secara sepihak tanpa terlebih dahulu menempuh perundingan bipartit yang sah, jujur dan adil.

Baca Juga:
Ketiga, kuasa hukum membantah informasi yang menyebut seluruh pekerja telah menerima keputusan PHK tanpa keberatan. Mereka menegaskan, tujuh pekerja yang didampingi justru secara tegas menolak keputusan tersebut karena merasa hak-haknya dilanggar.

Keempat, perusahaan dinilai tidak pernah memberikan alasan yang jelas dan objektif terkait dasar pengambilan keputusan PHK. Hingga proses perselisihan bergulir di Disnaker Sumut, alasan pemutusan hubungan kerja disebut masih belum dijelaskan secara transparan.

Kelima, kuasa hukum menilai pemenuhan hak-hak pekerja pasca-PHK, termasuk kompensasi yang ditawarkan perusahaan, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kehadiran kami di Disnaker Sumatera Utara adalah untuk menegaskan hukum harus ditegakkan. PT TPL adalah perusahaan terbuka, sehingga sangat memalukan jika dalam memperlakukan pekerjanya menggunakan cara-cara yang diduga melanggar hukum, menyebarkan informasi yang tidak benar, serta mengurangi hak normatif pekerja," ujar Ronald Christian, SH, salah seorang kuasa hukum pekerja, melalui siaran pers yang diterima harianSIB.com, Senin (30/6/2026).

Melalui forum tripartit tersebut, pihak kuasa hukum meminta pemerintah, khususnya pengawas ketenagakerjaan, bertindak objektif dan memberikan sanksi tegas apabila PT TPL terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Apabila perundingan tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, perusahaanbdan Disnaker Sumut tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa PHK tersebut akan dilanjutkan ke tahapan penyelesaian hukum berikutnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru