Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026

Penasihat Hukum Enda Ketaren Pertanyakan Penetapan Tersangka dalam Kasus Waterfront City

Rido Sitompul - Sabtu, 04 Juli 2026 21:34 WIB
939 view
Penasihat Hukum Enda Ketaren Pertanyakan Penetapan Tersangka dalam Kasus Waterfront City
Foto Dok/Ist
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di PN Medan.

Menurut penasihat hukum, proyek tersebut juga merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang didukung pendanaan dari World Bank.

"World Bank sudah mengetahui, menyetujui, dan proyek telah selesai dilaksanakan. Namun setelah semuanya selesai dan diserahterimakan, baru kemudian dipersoalkan. Itu yang menjadi pertanyaan kami," tambah Mulyadi.

Ia juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan proyek, pengawasan tidak hanya dilakukan kliennya, tetapi juga melibatkan unsur dari kejaksaan.

"Dalam pelaksanaan proyek, klien kami sebagai pengawas. Dari kejaksaan juga ada yang melakukan pengawasan. Artinya sama-sama mengawasi. Seharusnya pihak pelaksana pekerjaan juga diperiksa. Dan jika terdapat hal yang kurang memuaskan dari pekerjaan kontraktor, seharusnya klien kami sebagai pengawas yang tidak menerima suap, keuntungan ataupun mendapatkan kick back langsung dari proyek ataupun kontraktor tersebut, tidak seharusnya dituduh merugikan keuangan negara, karena tidak mempunyai niat jahat ataupun perbuatan yang sengaja membantu kontrator untuk membuat kerugian negara," tegasnya.

Donny menegaskan kaitan Enda Simakasura Ketaren dalam proyek Waterfront hanyalah pengawas dan proyek sudah pernah diaudit oleh BPK dan sudah keluar hasil audit pada 7 Maret 2024 dan BPK menyatakan tidak ada temuan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

"Klien kami dituduh dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar, meskipun tidak pernah menerima keuntungan, tidak mempunyai niat jahat dan tidak pernah membantu memperkaya kontraktor secara melawan hukum." Tutup Mulyadi. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru