Medan(harianSIB.com)
Kantor Imigrasi Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut) membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan, Senin (6/7/2026).
Dalam operasi gabungan yang digelar 23-24 Juni 2026 itu, petugas mengamankan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Ketujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, pada keterangannya di Medan, Senin (6/7/2026), menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional. Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum secara terintegrasi.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi Polda Sumut, terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia Medan. Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan Kanimsus Medan dan Polda Sumut pada Selasa (23/6/2026), dengan melaksanakan pengamatan tertutup terhadap satu rumah toko (ruko) di kawasan CBD Polonia. Dari lokasi itu, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung.
Baca Juga:
Petugas berhasil mengamankan seorang WN RRT bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja. Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu (24/6/2026) dini hari, di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga sebagai penggerak jaringan.
Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 papan tik (keyboard), 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.