Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 WNI Pelaku Jaringan "Love Scamming"

Rickson Pardosi - Senin, 06 Juli 2026 17:28 WIB
547 view
Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 WNI Pelaku Jaringan "Love Scamming"
Foto: Dok/Humas
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, didampingi pejabat lainnya memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara di Kota Medan, Senin (6/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kantor Imigrasi Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut) membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan, Senin (6/7/2026).

Dalam operasi gabungan yang digelar 23-24 Juni 2026 itu, petugas mengamankan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Ketujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, pada keterangannya di Medan, Senin (6/7/2026), menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional. Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum secara terintegrasi.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi Polda Sumut, terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia Medan. Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan Kanimsus Medan dan Polda Sumut pada Selasa (23/6/2026), dengan melaksanakan pengamatan tertutup terhadap satu rumah toko (ruko) di kawasan CBD Polonia. Dari lokasi itu, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung.

Baca Juga:
Petugas berhasil mengamankan seorang WN RRT bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja. Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu (24/6/2026) dini hari, di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga sebagai penggerak jaringan.

Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 papan tik (keyboard), 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat itu memani pulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram dan Threads, untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial. Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun memanfaatkan wilayah Indonesia untuk aktivitas ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian menjelaskan, Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penanganan perkara masih terus dikembangkan bersama Polda Sumut, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kejuaraan Bola Voli antar Pelajar dan Senior Piala Dansat Brimob Polda Sumut akan Digelar
Ditpolair Polda Sumut Gelar Penyuluhan Hukum kepada Nelayan di Medang Deras
Oknum Polisi Bertugas di Simalungun yang Ditangkap Polres P Siantar Ditangani Polda Sumut
Jual 3 Wanita Belia, Seorang Germo Ditangkap Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru