Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Juli 2026

Usai Razia BNNK, Legalitas Diskotek Samudera Selatan Dipertanyakan

Muhammad Irsan - Senin, 13 Juli 2026 18:09 WIB
127 view
Usai Razia BNNK, Legalitas Diskotek Samudera Selatan Dipertanyakan
Dok : Humas BNNK Binjai
Dirazia : Diskotik Samudera Selatan saat di razia oleh BNNK Binjai di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan pada Minggu (12/7/2026) dini hari kemarin.

Binjai(harianSIB.com)

Legalitas operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dirazia Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai dan ditemukan puluhan pengunjung terindikasi positif narkoba, kini tempat hiburan tersebut diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, bangunan yang dikenal masyarakat sebagai diskotek itu semestinya hanya diperuntukkan sebagai tempat karaoke, rumah minum atau kafe. Namun, dalam praktiknya, lokasi tersebut beroperasi layaknya diskotek dengan dentuman musik berintensitas tinggi serta menyediakan minuman keras.

Kepala Dinas Pembinaan dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Binjai, Irsan Firdaus, menjelaskan bahwa dari sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tersebut masuk kategori fungsi usaha.

"Bangunan THM itu masuk fungsi usaha, dan jenis bangunannya dibuat untuk tempat pertemuan," ujar Irsan saat dikonfirmasi SIB, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, persoalan Samudera Selatan tidak hanya berkaitan dengan PBG, tetapi juga menyangkut perizinan usaha, sektor pariwisata, retribusi daerah hingga penegakan aturan.

"Permasalahan ini melibatkan beberapa instansi, yakni DPMPTSP sebagai penerbit izin, Dinas Pariwisata, BPKPAD terkait retribusi, serta Satpol PP untuk penertiban. Dalam minggu ini rencananya akan digelar rapat Tim Terpadu guna membahas persoalan tersebut. Dinas Perkim hanya memberikan rekomendasi terkait bangunan gedung," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai, Bona Manuel Tarigan Sibero, belum memberikan tanggapan terkait legalitas operasional Samudera Selatan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapat balasan.

Terpisah, Sekretaris Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kota Binjai, Khairudin Salim, mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Binjai terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tidak sesuai aturan.

"Sampai saat ini saya masih mempertanyakan izin hiburan malam di Kota Binjai. Kalau memang tidak memiliki izin yang sesuai, mengapa masih terus beroperasi selama bertahun-tahun, apakah ada oknum-oknum yang membekingi?" katanya.

Khairudin menilai persoalan hiburan malam tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga dampaknya terhadap persoalan sosial seperti penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras hingga rusaknya moral generasi muda.

Ia mengaku prihatin setelah razia BNNK Binjai menemukan banyaknya pengunjung usia muda yang terindikasi positif narkoba di lokasi tersebut pada razia Minggu (12/7/2026) dini hari kemarin.

"Kami meminta Pemko Binjai bertindak tegas dan menutup tempat yang diduga menyalahgunakan izin. Jangan sampai keberadaannya terus merusak generasi muda serta mencoreng citra Kota Binjai sebagai kota yang religius," tegas Khairudin.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Tim Terpadu yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah guna memastikan kesesuaian izin, fungsi bangunan, serta legalitas operasional tempat hiburan malam tersebut. Hingga kini, pihak pengelola Samudera Selatan juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru