Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Kejati Sumut Setujui Perkara KDRT di Labuhanbatu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Rabu, 15 Juli 2026 06:15 WIB
459 view
Kejati Sumut Setujui Perkara KDRT di Labuhanbatu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Foto: dok/Penkum Kejati Sumut
Suasana gelar perkara KDRT secara virtual di Gedung Kejati Sumut, Senin (13/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyetujui penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri asal Kabupaten Labuhanbatu melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggelar ekspose perkara secara virtual kepada Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut dari Gedung Kejati Sumut, Senin (13/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026), menjelaskan perkara tersebut bermula dari cekcok antara tersangka M Ramadhan dengan istrinya, Aida Nurjannah, di Dusun VI Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (22/4/2026) malam.

"Akibat perselisihan itu, tersangka menampar korban hingga mengalami luka ringan atau memar," kata Rizaldi.

Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut Rizaldi, Kajati Sumut menegaskan penerapan mekanisme restorative justice harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal
Inas Hanura Tertawa Digugat Kader Gerindra Labuhanbatu Rp 45 Juta
Mahasiswa Labuhanbatu Demo Dinkes, Tuntut Kadis Kesehatan Segera Mundur
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Penyidikan Rampung, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap akan Disidang di Medan
komentar
beritaTerbaru