Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Kejati Sumut Setujui Perkara KDRT di Labuhanbatu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Rabu, 15 Juli 2026 06:15 WIB
460 view
Kejati Sumut Setujui Perkara KDRT di Labuhanbatu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Foto: dok/Penkum Kejati Sumut
Suasana gelar perkara KDRT secara virtual di Gedung Kejati Sumut, Senin (13/7/2026).

Dalam paparan Kejari Labuhanbatu, lanjutnya, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada korban, sementara korban juga telah memaafkan suaminya dengan ikhlas.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Kepala dusun setempat yang mewakili tokoh masyarakat juga mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui Kejaksaan dengan harapan hubungan rumah tangga keduanya kembali harmonis dan tidak menimbulkan dendam maupun perpecahan di kemudian hari.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal
Inas Hanura Tertawa Digugat Kader Gerindra Labuhanbatu Rp 45 Juta
Mahasiswa Labuhanbatu Demo Dinkes, Tuntut Kadis Kesehatan Segera Mundur
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Penyidikan Rampung, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap akan Disidang di Medan
komentar
beritaTerbaru