Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Hasut Korban Bunuh Diri, Dua Perempuan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN di Apartemen Skyview

Roy Surya D Damanik - Rabu, 15 Juli 2026 21:01 WIB
143 view
Hasut Korban Bunuh Diri, Dua Perempuan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN di Apartemen Skyview
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
PENETAPAN TERSANGKA: Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu M Hafis memberikan keterangan terkait penetapan dua wanita berinisial JS dan FR sebagai tersangka, di Mapolrestabes, Rabu (15/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan dua perempuan berinisial JS dan FR sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Utara, Apriaman Lase, yang ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang pada, Jumat (10/7/2026).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu M Hafis dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Rabu (15/7/2026) menjelaskan, hasil penyelidikan menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri.

Namun, kedua perempuan tersebut tetap diproses hukum karena diduga menghasut korban hingga nekat mengakhiri hidupnya.

"Kasus ini bukan pembunuhan. Korban meninggal karena bunuh diri, tetapi kedua tersangka kami jerat Pasal 462 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa karena menghasut orang lain untuk bunuh diri," ujar Adrian.

Baca Juga:
Menurut Adrian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. JS diamankan di sebuah hotel di kawasan Sibolangit saat diduga hendak melarikan diri ke luar kota. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap FR di kawasan Ring Road, Medan.

"JS sudah menyiapkan pakaian dan hendak kabur. Sementara FR diamankan ketika sedang bersama keluarganya di kawasan Ring Road," katanya.

Polisi mengungkap, peristiwa bermula ketika korban memesan perempuan melalui aplikasi kencan dengan tarif Rp 850 ribu. Korban semula sepakat bertemu dengan FR, namun setelah bertemu di apartemen, korban memilih dilayani oleh JS karena merasa wajah FR berbeda dengan foto yang ditampilkan di aplikasi.

"Setelah hubungan badan berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit, korban meminta layanan tambahan tanpa ada kesepakatan tarif. Kesempatan itu kemudian diduga dimanfaatkan kedua tersangka untuk meminta uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta," ungkapnya.

Ia menambahkan, korban menolak permintaan tersebut. Polisi menyebut kedua tersangka terus mendesak korban agar membayar serta meminta korban menunjukkan saldo rekening melalui telepon genggamnya. Dalam kondisi tertekan, korban mundur ke arah balkon sambil mengatakan akan melompat apabila terus dipaksa. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga justru mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk benar-benar melompat.

"Korban mengatakan akan melompat karena terus didesak. Lalu kedua tersangka menjawab, 'Ya sudah, loncat saja kalau memang tidak mau bayar'," ujar Adrian.

Tak lama kemudian lanjutnya, korban melompat dari balkon lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya. Saat terjatuh, kaki korban sempat membentur dinding bangunan sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Kami memastikan tidak ada barang berharga milik korban yang hilang. Seluruh barang milik korban ditemukan dalam kondisi utuh sehingga dugaan pencurian tidak terbukti dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru