Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Spesialis Bongkar Rumah dan Curanmor di Medan Ditembak Polisi, Diduga Beraksi di 6 TKP

Roy Surya D Damanik - Jumat, 24 Juli 2026 15:39 WIB
250 view
Spesialis Bongkar Rumah dan Curanmor di Medan Ditembak Polisi, Diduga Beraksi di 6 TKP
Foto Dok/Timsus JCS
INTEROGASI: Personel Timsus JCS dan Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menginterogasi pelaku spesialis bongkar rumah dan curanmor, , M Dika Saragih usai mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan pasca kedua kakinya ditembak petugas.

Medan(harianSIB.com)

Timsus JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menembak seorang pria yang merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) atau bongkar rumah sekaligus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sedikitnya 6 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Medan Tembung dan sekitarnya.

Pelaku yang ditangkap yakni M Dika Saragih (26) warga Jalan Gambir Pasar VIII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Ia ditangkap pada Rabu (22/7/2026) saat tim melakukan patroli dan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis SIK MH, Jumat (24/7/2026) mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait kasus pembobolan rumah di Jalan Sidomulyo, Dusun V, Gang Semangka, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Timsus JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Adrian.

Baca Juga:
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus yang menjerat pelaku bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku masuk ke rumah korban melalui bagian belakang dengan cara membuka jendela. Saat korban terbangun pada pagi hari, sepeda motor Yamaha NMax BK 3330 AKV, telepon genggam Realme C3, serta uang tunai Rp 14,5 juta telah raib. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 35 juta.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela belakang, mengambil kunci sepeda motor yang berada di meja makan, kemudian membawa kabur sepeda motor melalui pintu depan rumah. Selain itu pelaku juga mengambil telepon genggam dan uang tunai milik korban," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual sepeda motor curian kepada dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial D dan B, seharga Rp 7 juta. Sementara telepon genggam hasil curian dijual ke sebuah konter telepon seluler di kawasan Desa Bandar Setia seharga Rp 240 ribu.

"Pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu," kata Adrian.

Tak hanya itu, hasil interogasi juga mengungkap pelaku telah melakukan serangkaian aksi pencurian lainnya sejak 2025. Di antaranya mencuri dua sepeda motor, beberapa unit telepon seluler di kawasan Medan Tembung dan Gang Bunga Kopi, serta menjual barang hasil curian ke sejumlah penadah. Polisi menduga pelaku terlibat dalam sedikitnya 6 aksi pencurian dengan pola serupa.

"Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa satu topi yang digunakan saat beraksi, satu telepon genggam Realme C3 milik korban, serta kotak telepon genggam tersebut," ungkapnya.

AKBP Adrian menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekaligus mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan pelaku.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mengejar para penadah yang telah diketahui identitasnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam kondisi aman dan tidak menyimpan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau pelaku," tegasnya.

"Atas perbuatannya, M Dika Saragih dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tambah Adrian mengakhiri.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
Sehari Ditahan, Pelaku Curanmor Meninggal di Polresta Depok
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Enam Kali Beraksi, Tersangka Curanmor Dibekuk di Pematangsiantar
Tim Pegasus Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru