Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Polres Binjai Tuai Apresiasi, Kasus Pencurian di Gurdwara Sikh Berhasil Diungkap

Muhammad Irsan - Sabtu, 25 Juli 2026 12:22 WIB
682 view
Polres Binjai Tuai Apresiasi, Kasus Pencurian di Gurdwara Sikh Berhasil Diungkap
Foto : harianSIB.com/M Irsan
APRESIASI : Pelapor, Amrit Singh Dhillon (dua dari kanan) saat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Binjai usai konferensi pers di Aula Anindya, Jumat (24/7/2026) sore.

Binjai(harianSIB.com)

Pengurus Gurdwara Shree Guru Gobind Singh Ji dari Perkumpulan Sosial Sewadar Sikh Kota Binjai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah ibadah umat Sikh tersebut dalam waktu singkat.

Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda yang dinilai memberikan perhatian serius terhadap laporan polisi Nomor: B/395/VII/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, sehingga kasus itu dapat segera diungkap.

Pelapor, Amrit Singh Dhillon, mengatakan aksi pencurian diketahui pada Sabtu (11/7/2026) setelah pengurus mendapati 12 unit mesin kompresor pendingin ruangan (AC) yang disimpan di lokasi pembangunan Gurdwara, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, hilang.

Menurutnya, rumah ibadah tersebut saat ini sedang melakukan penambahan bangunan sehingga terdapat berbagai material konstruksi di lokasi. Kecurigaan muncul ketika pengurus menemukan banyak material berkurang secara signifikan. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat adanya aksi pencurian yang kemudian dilaporkan ke Polres Binjai.

Baca Juga:
"Hanya dalam waktu singkat, kasus ini berhasil diungkap. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Binjai, Bapak Kasat Reskrim, Bapak Kanit Pidum beserta seluruh jajaran yang telah bekerja cepat mengungkap pencurian di rumah ibadah umat Sikh ini," ujar Amrit, Jumat (24/7/2026).

Ia menilai respon cepat aparat kepolisian menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihaknya berharap upaya pemberantasan tindak kriminal di Kota Binjai terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Binjai menangkap empat tersangka secara serentak di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026). Mereka masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30), yang bekerja sebagai tukang bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) yang bertugas sebagai penjaga siang sekaligus pengawas proyek pembangunan Gurdwara.

Hasil penyelidikan mengungkap aksi pencurian dilakukan berulang kali sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta setelah kehilangan 12 unit kompresor AC serta sejumlah material bangunan.

Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan penjaga malam yang tidak mencegah aksi pencurian, bahkan diduga menerima bagian dari hasil penjualan tembaga sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap transaksi. Sementara tersangka DSY diduga secara bertahap mengeluarkan berbagai material bangunan tanpa izin seusai jam kerja, di antaranya batu bata, marmer, besi holo, besi H, hingga granit.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda menjelaskan, dua pekerja bangunan memanfaatkan akses mereka ke lokasi proyek untuk mencuri kompresor AC dengan membuka jendela ruang penyimpanan. Mesin kompresor kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya dan dijual ke penampungan besi tua dengan harga sekitar Rp160 ribu per kilogram.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Binjai setelah menerima laporan dari korban," ujar Kapolres. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru