Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Buron Kasus Korupsi Bank Sumut Ditangkap di Jakarta

Martohap Simarsoit - Rabu, 29 Juli 2026 21:48 WIB
171 view
Buron Kasus Korupsi Bank Sumut Ditangkap di Jakarta
Foto: Dok/Penkum Kejati Sumut
Suasana saat tersangka Farah Hasmina Harahap (FHH) dibawa dari Kejati Sumut menuju Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta usai ditangkap Tim Tabur, Rabu (29/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Bidang Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026) malam, mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (28/7/2026) petang saat berada di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

"Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Rizaldi.

Setibanya di Kantor Kejati Sumut, FHH menjalani pendataan dan identifikasi di ruang Seksi V Intelijen sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Penyidik kemudian menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta.

Baca Juga:
Rizaldi menjelaskan, FHH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut pada 2012.

Namun, selama proses penyidikan berlangsung, FHH diduga melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut hasil penyidikan, FHH selaku debitur diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga menetapkan Lutfi Putra Lesmana (LPL), analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, sebagai tersangka. Saat ini, perkara LPL masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Rizaldi menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Namun, seluruh kerugian keuangan negara itu telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Kasus ini bermula pada 2 April 2012 ketika FHH bersama Eko Handoko Hasian mengajukan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. Penyidik menduga pengajuan kredit tidak memenuhi persyaratan sesuai prosedur internal Bank Sumut.

Selain itu, analis kredit diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tidak memverifikasi dokumen secara benar, serta tetap merekomendasikan pencairan kredit meski perusahaan dinilai belum memiliki pengalaman usaha, legalitas yang lengkap, maupun proyek yang jelas.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah memeriksa Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, sebagai saksi pada Selasa (23/7/2026). Saat pengajuan kredit tersebut berlangsung pada 2012, Zakiyuddin menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Krakatau Medan. Pemeriksaan tersebut sebelumnya telah dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
komentar
beritaTerbaru