Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Demo Berulang di Bank Pematangsiantar, Pengamat: Penutupan Akses Kantor Bank Timbulkan Biaya Ekonomi bagi Masyarakat

Donna Hutagalung - Senin, 03 Agustus 2026 21:14 WIB
2.794 view
Demo Berulang di Bank Pematangsiantar, Pengamat: Penutupan Akses Kantor Bank Timbulkan Biaya Ekonomi bagi Masyarakat
Foto: harianSIB.com/Dok
Demonstrasi yang dilakukan tepat di pintu gerbang masuk BNI Pematangsiantar nyaris menutup seluruh akses keluar masuk, memaksa petugas pengamanan menutup gerbang.

"Peserta aksi memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, nasabah yang tidak berkaitan dengan sengketa juga memiliki hak untuk masuk ke kantor bank dan mendapatkan pelayanan," ujarnya.

Menurut Wahyu, hambatan terhadap akses layanan perbankan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, seperti tertundanya transaksi, hilangnya waktu, hingga bertambahnya biaya yang harus ditanggung masyarakat, terutama bagi nasabah yang datang dari lokasi jauh atau memiliki kebutuhan mendesak.

"Gangguan yang tampak hanya terjadi di depan satu kantor bank bisa menimbulkan efek berantai. Ada transaksi yang tertunda, waktu yang terbuang, dan biaya tambahan yang akhirnya harus ditanggung masyarakat," katanya.

Ia juga menilai kehadiran aparat kepolisian bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga keseimbangan antara hak peserta aksi dan hak masyarakat pengguna layanan publik.

"Peran aparat adalah memastikan aspirasi tetap dapat disampaikan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lain. Mediasi juga menjadi langkah yang baik agar komunikasi antara massa dan pihak terkait berjalan lebih terarah," jelasnya.

Wahyu menambahkan, kelancaran layanan perbankan merupakan bagian penting dalam menjaga aktivitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi, menghormati proses hukum, serta memastikan penyampaian aspirasi tidak menghambat akses publik.

Menurutnya, hak menyampaikan pendapat dan hak memperoleh layanan perbankan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila aksi dilakukan secara tertib, akses nasabah tetap terbuka dan penyelesaian sengketa terus ditempuh melalui dialog serta mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sempat Kejar-kejaran di Simpang Dua Siantar, Petugas Amankan Truk yang Diduga Bawa Rokok Ilegal
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli KRYD, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Kejati Sumut Tangkap Buronan Kejari Pematangsiantar di Bandara Soekarno-Hatta
Laporan Call Center 110 Berbuah Penangkapan Terduga Pencuri di Siantar
Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri
Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Timsus Dayok Mirah Intensifkan Patroli Malam di Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru