Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Demo Berulang di Bank Pematangsiantar, Pengamat: Penutupan Akses Kantor Bank Timbulkan Biaya Ekonomi bagi Masyarakat

Donna Hutagalung - Senin, 03 Agustus 2026 21:14 WIB
2.797 view
Demo Berulang di Bank Pematangsiantar, Pengamat: Penutupan Akses Kantor Bank Timbulkan Biaya Ekonomi bagi Masyarakat
Foto: harianSIB.com/Dok
Demonstrasi yang dilakukan tepat di pintu gerbang masuk BNI Pematangsiantar nyaris menutup seluruh akses keluar masuk, memaksa petugas pengamanan menutup gerbang.

Medan(harianSIB.com)

Penutupan akses menuju kantor bank saat aksi penyampaian aspirasi dinilai berpotensi menimbulkan biaya ekonomi bagi masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak perbankan, tetapi juga nasabah, pelaku usaha, pekerja, hingga masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan.

Pengamat ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo, mengatakan, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi harus tetap dihormati. Namun, pelaksanaannya juga perlu memperhatikan hak masyarakat lain untuk memperoleh layanan perbankan tanpa hambatan.

"Bank merupakan salah satu simpul penting dalam aktivitas ekonomi. Ketika akses terhadap layanan bank terganggu, dampaknya dapat merembet ke berbagai transaksi masyarakat, mulai dari pembayaran usaha, pencairan dana, hingga aktivitas ekonomi lainnya," ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa di depan Kantor BNI Pematangsiantar, Senin (3/8/2026). Massa yang berkaitan dengan perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar menyampaikan kekecewaan terhadap langkah hukum yang ditempuh BNI terkait pelaksanaan putusan perkara tersebut.

Baca Juga:
Dalam aksi itu, akses masuk ke kantor cabang sempat terhalang sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan memicu kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Aparat kepolisian kemudian turun ke lapangan untuk mengatur situasi sekaligus membuka ruang mediasi.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak menegaskan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, aparat akan bertindak tegas apabila aksi menghalangi hak masyarakat untuk mengakses layanan perbankan.

"Silakan menyampaikan pendapat di luar gedung, itu hak setiap warga. Tetapi kalau sudah menghalangi orang lain yang ingin masuk ke bank, kami harus bertindak tegas," tegasnya, sebagaimana rilis yang diterima harianSIB.com.

Ia mengungkapkan, sejumlah nasabah yang datang dari daerah cukup jauh terpaksa menunggu karena tidak dapat memasuki kantor bank akibat akses yang tertutup.

"Ada nasabah yang datang dari Tiga Dolok dan sudah menunggu di depan bank, tetapi tidak bisa masuk. Mari saling menghormati. Kita boleh memperjuangkan hak, tetapi jangan sampai mengabaikan hak orang lain," katanya.

Sebelumnya, BNI menjelaskan, gugatan perlawanan yang diajukan perseroan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar, khususnya mengenai penerapan mekanisme tanggung renteng.

BNI menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk menghindari kewajiban, melainkan guna memperoleh kepastian hukum agar pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Wahyu menilai, perbedaan pandangan dalam suatu sengketa merupakan hal yang wajar dan dapat disampaikan melalui aksi publik maupun mekanisme hukum yang tersedia. Namun, penyampaian aspirasi sebaiknya tidak sampai menutup akses layanan yang dibutuhkan masyarakat luas.

"Peserta aksi memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, nasabah yang tidak berkaitan dengan sengketa juga memiliki hak untuk masuk ke kantor bank dan mendapatkan pelayanan," ujarnya.

Menurut Wahyu, hambatan terhadap akses layanan perbankan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, seperti tertundanya transaksi, hilangnya waktu, hingga bertambahnya biaya yang harus ditanggung masyarakat, terutama bagi nasabah yang datang dari lokasi jauh atau memiliki kebutuhan mendesak.

"Gangguan yang tampak hanya terjadi di depan satu kantor bank bisa menimbulkan efek berantai. Ada transaksi yang tertunda, waktu yang terbuang, dan biaya tambahan yang akhirnya harus ditanggung masyarakat," katanya.

Ia juga menilai kehadiran aparat kepolisian bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga keseimbangan antara hak peserta aksi dan hak masyarakat pengguna layanan publik.

"Peran aparat adalah memastikan aspirasi tetap dapat disampaikan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lain. Mediasi juga menjadi langkah yang baik agar komunikasi antara massa dan pihak terkait berjalan lebih terarah," jelasnya.

Wahyu menambahkan, kelancaran layanan perbankan merupakan bagian penting dalam menjaga aktivitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi, menghormati proses hukum, serta memastikan penyampaian aspirasi tidak menghambat akses publik.

Menurutnya, hak menyampaikan pendapat dan hak memperoleh layanan perbankan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila aksi dilakukan secara tertib, akses nasabah tetap terbuka dan penyelesaian sengketa terus ditempuh melalui dialog serta mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sempat Kejar-kejaran di Simpang Dua Siantar, Petugas Amankan Truk yang Diduga Bawa Rokok Ilegal
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli KRYD, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Kejati Sumut Tangkap Buronan Kejari Pematangsiantar di Bandara Soekarno-Hatta
Laporan Call Center 110 Berbuah Penangkapan Terduga Pencuri di Siantar
Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri
Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Timsus Dayok Mirah Intensifkan Patroli Malam di Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru