Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Kelompok Tani Tunas Malela, Keputusan Bupati Simalungun soal Kebun Plasma PT ESIBME Dibatalkan

Rido Sitompul - Selasa, 11 Agustus 2026 12:40 WIB
758 view
PTUN Medan Kabulkan Gugatan Kelompok Tani Tunas Malela, Keputusan Bupati Simalungun soal Kebun Plasma PT ESIBME Dibatalkan
Foto Dok/Ist
Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya bersama tim kuasa hukum saat bersidang di PTUN Medan.

Menurutnya, keputusan bupati tersebut dinilai telah memenuhi unsur sebagai objek sengketa tata usaha negara karena bersifat konkret, individual, dan final.

Sementara itu, Daniel W. Panggabean sebelumnya menjelaskan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pihaknya telah menempuh upaya administratif.

Menurut Daniel, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Bupati Simalungun pada 31 Desember 2025. Namun, menurut pihak penggugat, tidak terdapat penyelesaian sehingga langkah hukum melalui PTUN Medan ditempuh.

Dalam pokok perkara, penggugat mendalilkan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Daniel sebelumnya menyebut luas HGU yang dikaitkan dengan perusahaan mencapai sekitar 3.177,94 hektare.

Menurut perhitungan pihak penggugat, terdapat alokasi lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk masyarakat sekitar sebagai penerima manfaat kebun plasma.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Gelar Turnamen Sepakbola Piala Kapolres Simalungun
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Lurah di Kabupaten Simalungun Diharapkan Prioritaskan Pembangunan Jaling
Sekda Simalungun Buka Bursa Inovasi Desa
35 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XX di Simalungun
komentar
beritaTerbaru