Medan(harianSIB.com)
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno (78), membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi aluminium dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9/2026).
Dalam pledoi perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tersebut, Djoko meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya menegaskan, persoalan gagal bayar yang dialami perusahaan murni merupakan sengketa perdata akibat krisis ekonomi dan kadaan memaksa (force majeure), bukan tindak pidana korupsi.
Djoko menjelaskan, hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum yang dimulai sejak 2018 berjalan atas dasar kesepakatan jual beli perdata yang sah. Fasilitas skema pembayaran Documents Against Acceptance (D/A) 180 hari yang dipermasalahkan JPU disebut berasal dari penawaran aktif pihak Inalum pada Agustus 2019. Skema tersebut juga disahkan melalui mekanisme rapat direksi internal serta disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Inalum secara berturut-turut periode 2020–2024.
Selama tujuh tahun bekerja sama (2018–2024), dari total 146 transaksi, sebanyak 117 transaksi atau 80 persen di antaranya telah dilunasi.
Baca Juga:
Pembayaran berjalan lancar selama empat tahun pertama (2018 hingga Agustus 2021). Kesulitan pembayaran sebesar 20 persen sisanya baru terjadi akibat krisis ekonomi global dan dampak pandemi COVID-19 yang telah diakui negara melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Keadaan Kahar.
"Apabila sejak awal terdapat niat jahat (mens rea), tidak mungkin pembayaran berjalan lancar selama bertahun-tahun dan 80 persen transaksi lunas," kata Djoko dalam nota pembelaannya.