Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Dipaksakan Jadi Pidana: Ini Sengketa Utang Piutang

Rido Sitompul - Rabu, 02 September 2026 22:00 WIB
404 view
Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Dipaksakan Jadi Pidana: Ini Sengketa Utang Piutang
Foto: harianSIB.com/Dok
Djoko Sutrisno saat membacakan pledoi atas dirinya di persidangan di PN Medan, Rabu (2/9/2026).

Bahkan, PT PASU masih menyetor angsuran hingga 20 hari sebelum putusan pailit dijatuhkan Pengadilan Niaga Surabaya pada 29 Februari 2024.

Terdakwa juga menyoal dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang diajukan JPU. Menurutnya, audit yang dipakai JPU berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta atas penugasan penyidik, bukan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memiliki wewenang konstitusional.

Audit KAP swasta tersebut dinilai cacat prosedur karena menggunakan data tunggal dari penyidik tanpa klarifikasi dua arah kepada pihak PT PASU maupun kurator. Selain itu, angka yang dihasilkan KAP (sekitar USD 9,04 juta) berbeda dengan LHP BPK No. 19/LHP/XX/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang mencatat saldo sekitar USD 8,95 juta.

Dalam pledoinya, Djoko mengutip keterangan Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara, Sudirman, serta Ahli Hukum Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi, yang dihadirkan di persidangan pada 22 Juli 2026. Para ahli menilai LHP BPK sendiri mengklasifikasikan saldo piutang tersebut sebagai risiko dagang korporasi atau potensi kerugian perusahaan, bukan kerugian negara yang bersifat aktual (actual loss).

Djoko menambahkan, tuduhan korupsi mengabaikan fakta hukum bahwa sengketa utang-piutang ini telah diselesaikan melalui jalur yang disediakan undang-undang, yaitu restrukturisasi utang (2022), Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga penetapan status Pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.

PT Inalum juga secara aktif telah mendaftarkan tagihannya dan masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, penyelesaian piutang menjadi kewenangan penuh Kurator untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Djoko menilai pemaksaan jalur pidana di tengah proses hukum perdata yang berjalan melanggar asas ultimum remedium.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru