Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Dipaksakan Jadi Pidana: Ini Sengketa Utang Piutang

Rido Sitompul - Rabu, 02 September 2026 22:00 WIB
404 view
Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Dipaksakan Jadi Pidana: Ini Sengketa Utang Piutang
Foto: harianSIB.com/Dok
Djoko Sutrisno saat membacakan pledoi atas dirinya di persidangan di PN Medan, Rabu (2/9/2026).

Atas dasar fakta persidangan, Djoko menolak tuntutan pidana penjara 16 tahun serta tuntutan Uang Pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13 yang dibebankan secara pribadi.

Ia menyebut, tuntutan tersebut dinilai mengabaikan asas proporsionalitas serta kemanusiaan mengingat usianya yang telah menginjak 78 tahun.

Karenanya ia memohon majelis hakim untuk mengabulkan pledoinya seluruhnya. Menyatakan tuntutan JPU cacat hukum dan batal demi hukum.

Kemudian, membebaskannya dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), menyatakan tuntutan uang pengganti tidak dapat diterima karena piutang berada di ranah boedel pailit Kurator serta memulihkan harkat, martabat, dan membebaskan terdakwa dari tahanan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru