Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Sumut Bentuk 171 Desa Binaan dan 53 Petugas Pimpasa

Rickson Pardosi - Sabtu, 05 September 2026 09:40 WIB
150 view
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Sumut Bentuk 171 Desa Binaan dan 53 Petugas Pimpasa
Foto:Humas Imigrasi
Foto Bersama: Kakanwil Imigrasi Sumut Dr Parlindungan bersama jajarannya foto bersama dengan para petugas PIMPASA yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

Medan(harianSIB.com)

Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut membentuk 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan menempatkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang tersebar pada 11 satuan kerja imigrasi di wilayah Sumatera Utara. Program tersebut diarahkan menjadi sistem peringatan dini (early warning system) berbasis masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr Parlindungan, menegaskan pembentukan 171 DBI dan 53 Petugas PIMPASA merupakan program wujud nyata visi "Imigrasi untuk Rakyat" yang digaungkan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, yang mengubah paradigma agar Imigrasi tidak lagi hanya menunggu masyarakat datang ke kantor.

"Imigrasi tidak lagi hanya menunggu di kantor, tetapi bertransformasi menjadi institusi yang proaktif, preventif dan hadir langsung di tengah masyarakat," kata Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut melalui siaran persnya yang disampaikan Kahumas Imigrasi Sumut Fiqih didampingi Rizky Maulana di Medan, Sabtu (5/9/2026).

Lebih lanjut Parlindungan menjelaskan, bahwa pendekatan berbasis desa menjadi semakin penting karena kerawanan TPPO dan TPPM sering bermula dari persoalan sosial-ekonomi, rendahnya literasi, minimnya informasi, hingga iming-iming pekerjaan di luar negeri.

Baca Juga:
Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, proses keberangkatan yang disebut mudah, bahkan janji pekerjaan legal, dapat menjadi pintu masuk bagi kejahatan perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja. Melalui PIMPASA, petugas imigrasi turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan keimigrasian, prosedur bekerja di luar negeri, bahaya keberangkatan nonprosedural, dan mengenali tanda-tanda awal yang mengarah pada TPPO dan TPPM.

"Hingga kini Imigrasi Sumatera Utara telah membentuk 171 Desa Binaan Imigrasi dan menempatkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang tersebar pada 11 satuan kerja imigrasi di wilayah Sumatera Utara," kata Kakanwil Imigrasi Sumut.

Hadirnya PIMPASA diharapkan menjadi mata dan telinga imigrasi di tingkat desa. Masyarakat tidak hanya menerima edukasi, tetapi juga memiliki saluran untuk menyampaikan informasi apabila menemukan potensi kerawanan keimigrasian maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan.

Sumatera Utara memiliki 33 kabupaten/kota dengan karakter geografis dan sosial-ekonomi yang sangat beragam. Kerawanan yang menjadi perhatian antara lain kantong pekerja migran Indonesia, tingginya mobilitas masyarakat, perlintasan internasional, perkawinan campuran, konsentrasi WNA, potensi TPPO dan TPPM, dan kerawanan keimigrasian lainnya.

"Desa binaan ini nantinya menjadi ujung tombak imigrasi," ujar Parlindungan.

Parlindungan menjelaskan, memiliki paspor tidak otomatis berarti seseorang dapat langsung berangkat ke luar negeri. Petugas imigrasi tetap melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), terutama terhadap penumpang yang diduga akan bekerja secara nonprosedural.

Di Bandara Internasional Kualanamu, misalnya, hingga saat ini, 1.090 WNI telah ditunda keberangkatannya karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural. Menurut dia, penundaan keberangkatan bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat.

"Ini bukan karena kami menolak, tetapi karena kecintaan terhadap keselamatan dan nyawa warga negara. Kalau indikasinya bekerja di luar negeri tanpa prosedur, salah satu upaya yang bisa kami lakukan adalah menunda keberangkatan dan memberikan edukasi," katanya.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setelah Diamankan, Terpidana TPPO Berstatus DPO di Kupang Dibawa ke Kejatisu
komentar
beritaTerbaru