Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Pimanta Soroti Anggaran Infrastruktur Langkat Tak Capai 40 Persen: Ini Kelalaian

Arthur Simanjuntak - Sabtu, 12 September 2026 16:32 WIB
767 view
Pimanta Soroti Anggaran Infrastruktur Langkat Tak Capai 40 Persen: Ini Kelalaian
(Foto :SIB/Arthur Simanjuntak)
Drs. Pimanta Ginting, Fraksi PDIP, yang juga Banggar DPRD Langkat.

Sebelumnya, Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumatera Utara Julianto Sihombing, mempertanyakan, belanja Mandatory Spanding infrastruktur Kabupaten Langkat tidak memenuhi 40 persen, hingga mempersoalkan perencanaan pembangunan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Alokasi belanja Mandatory Spending untuk infrastruktur jalan, irigasi, dan perumahan di Kabupaten Langkat, tercatat jauh dibawahamanat pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang tersebut mewajibkan minimal 40 persen dari total belanja APBD diluar gaji ASN dialokasikan untuk infrastruktur pelayanan dasar.

Selisih anggaran wajib infrastruktur yang cukup besar dinilai menjadi penyebab kondisi infrastruktur Kabupaten Langkat dirasakan sulit ditangani.

Ketika dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril, MAP kepada SIB (11/9/2026) di pelataran rumah dinas Bupati, saat memeriksa aset kendaraan dinas,dia membenarkan anggaran Mandatory Spending Kabupaten Langkat tidak mencapai 40 Persen.

Menurutnya, hal itu terjadi karena biaya kebutuhan pegawai yang terlalu besar.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fraksi PDIP DPRD Labusel Pertanyakan PPJU Rp4,03 Miliar Lebih
Sekretariat DPRD Langkat Ciptakan Inovasi Aplikasi Android
Pujakesuma Keturunan Boyolali Unjuk Rasa ke DPRD Langkat
BNN Tembak Mati Pemasok Sabu Anggota DPRD Langkat
Kejagung Tunjuk 5 Jaksa Peneliti Perkara Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hongkong
Wakil Ketua DPRD Langkat Dukung Perbaikan Akses Jalan Alternatif Bulangta
komentar
beritaTerbaru