Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Pimanta Soroti Anggaran Infrastruktur Langkat Tak Capai 40 Persen: Ini Kelalaian

Arthur Simanjuntak - Sabtu, 12 September 2026 16:32 WIB
438 view
Pimanta Soroti Anggaran Infrastruktur Langkat Tak Capai 40 Persen: Ini Kelalaian
(Foto :SIB/Arthur Simanjuntak)
Drs. Pimanta Ginting, Fraksi PDIP, yang juga Banggar DPRD Langkat.

Langkat(harianSIB.com)

Ketua Fraksi PDIP DPRD Langkat yang juga Badan Anggaran, Drs. Pimanta Ginting, menyoroti anggaran infrastruktur yang dinilai belum memenuhi mandatory spending minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.

Pimanta kepada wartawan Jumat (11/9/2026) di ruang Fraksi PDIP mengatakan, tidak tercapainya 40 persen menurut pihaknya adalah akibat kelalaian.

Bukan tahun ini saja, pihaknya sudah mengingatkan pemerintah, tapi dinilai lalai dan menurutnya tidak ada niat baik pemerintah daerah. Jika mau serius menanganinya, pasti bisa tercapai.

"Sebelumnya sudah kita ingatkan, tidak tercapai 40 persen mungkin karena kelalaian dan kurangnya niat baik kalau mau serius pasti bisa," terangnya.

Baca Juga:
Dia menambahkan, untuk kedepan TA 2027 PDIP Langkat akan All-Out memperjuangkan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat melalui pemenuhan anggaran Mandatory Spending Infrastruktur.

"Akibat tidak tercapainya anggaran Mandatory Spending ini, di khawatirkan, akan berpengaruh kepada penerimaan dana Transfer dari pemerintah pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumatera Utara Julianto Sihombing, mempertanyakan, belanja Mandatory Spanding infrastruktur Kabupaten Langkat tidak memenuhi 40 persen, hingga mempersoalkan perencanaan pembangunan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Alokasi belanja Mandatory Spending untuk infrastruktur jalan, irigasi, dan perumahan di Kabupaten Langkat, tercatat jauh dibawahamanat pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang tersebut mewajibkan minimal 40 persen dari total belanja APBD diluar gaji ASN dialokasikan untuk infrastruktur pelayanan dasar.

Selisih anggaran wajib infrastruktur yang cukup besar dinilai menjadi penyebab kondisi infrastruktur Kabupaten Langkat dirasakan sulit ditangani.

Ketika dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril, MAP kepada SIB (11/9/2026) di pelataran rumah dinas Bupati, saat memeriksa aset kendaraan dinas,dia membenarkan anggaran Mandatory Spending Kabupaten Langkat tidak mencapai 40 Persen.

Menurutnya, hal itu terjadi karena biaya kebutuhan pegawai yang terlalu besar.

"Benar, anggaran Mandatory Spending Infrastruktur Langkat tidak mencapai 40 persen, bukan hanya Kabupaten Langkat yang tidak memenuhi anggaran wajib itu, banyak kabupaten lainnya juga tidak memenuhi, mungkin hanya beberapa yang bisa memenuhi, diantaranya Kota Medan," ungkap Amril.

Masyarakat Langkat berharap DPRD dapat mendesak pemerintah untuk memenuhi merealisasikan anggaran wajib 40 persen untuk infrastruktur dan jika perlu segera melakukan audit mendalam terhadap pos-pos belanja infrastruktur serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah akibat tidak dipenuhinya ketentuan mandatory spanding.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fraksi PDIP DPRD Labusel Pertanyakan PPJU Rp4,03 Miliar Lebih
Sekretariat DPRD Langkat Ciptakan Inovasi Aplikasi Android
Pujakesuma Keturunan Boyolali Unjuk Rasa ke DPRD Langkat
BNN Tembak Mati Pemasok Sabu Anggota DPRD Langkat
Kejagung Tunjuk 5 Jaksa Peneliti Perkara Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hongkong
Wakil Ketua DPRD Langkat Dukung Perbaikan Akses Jalan Alternatif Bulangta
komentar
beritaTerbaru