Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

Wakajati Sumut Narasumber Utama FGD Business Judgment Rule

Martohap Simarsoit - Senin, 21 September 2026 11:10 WIB
157 view
Wakajati Sumut Narasumber Utama FGD Business Judgment Rule
Foto: Dok/Ig Kejatisumut
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono menjadi narasumber utama kegiatan FGD yang diadakan PT INALUM, di Medan, Jumat (18/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kajati Sumut Muhibuddin diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Eko Adhyaksono, SH MH, menjadi narasumber utama pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM).

FGD dengan pokok materi tentang Business Judgment Rule (BJR) tersebut, digelar di Hotel JW Marriot Medan, Jumat (18/9/2026), sebagaimana dilihat dari Instagram Kejati Sumut, Senin (21/9/2026).

Wakajati Sumut menjelaskan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang, bukan hanya melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan khususnya tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, lanjutnya, sesuai kewenangannya yang diatur dalam Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan juga diberi kewenangan dalam pencegahan tindak pidana itu sendiri.

Baca Juga:
Sejalan dengan itu, Wakajati mengingatkan di tubuh PT INALUM selaku BUMN terdapat aspek bisnis yang harus digenjot dengan segala risiko bisnisnya.

Namun demikian, kata dia, di balik usaha atau bisnis yang berjalan, tidak boleh melupakan aturan dari aspek hukum tindak pidana korupsi yang juga harus dicermati, sehingga badan usaha tersebut dapat menguntungkan keuangan negara.

Dalam teori atau doktrin Business Judgment Rule (BJR), ditegaskan Eko, esensi pencegahan korupsi sesungguhnya adalah jangan sampai membatasi keberanian badan usaha untuk mengambil kebijakan bisnis perusahaan.

Namun, keberanian mengambil risiko bisnis perusahaan tersebut tidak boleh ada penyimpangan, harus sejalan dengan koridor hukum yang berlaku.

"Karena apabila ternyata bisnis yang dilakukan membawa dampak kerugian, maka penegak hukum akan dapat membedakan secara tegas, apa dan bagaimana korelasi kerugian bisnis tersebut dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kejati Sumut akan terus berupaya mendukung dan mendorong pertumbuhan bisnis perusahaan di lingkungan BUMN termasuk pada PT INALUM.

Di sisi lain, sesuai dengan kewenangan berdasarkan undang undang, Kejati Sumut juga tetap melakukan penindakan (preventif) terhadap kejahatan tindak pidana korupsi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menteri BUMN: Kualitas Tol Indonesia Bisa Setara Eropa
Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
Holding BUMN Tambang Targetkan Ekspor Rp 37 Triliun di 2018
Pemprov Sumut Menangkan Sengketa Pajak PT Inalum
Sah Akuisisi 51 Persen Freeport, Inalum Terbitkan Global Bond
Promosikan Kawasan Industri Terintegrasi Kuala Tanjung, Pelindo 1 Gelar FGD di Jakarta
komentar
beritaTerbaru