Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Inalum Divonis, Dirut PASU 14 Tahun dan 3 Eks Pejabat Inalum 7 Tahun

Rido Sitompul - Sabtu, 12 September 2026 11:10 WIB
88 view
Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Inalum Divonis, Dirut PASU 14 Tahun dan 3 Eks Pejabat Inalum 7 Tahun
Ist/SNN
Sidang putusan perkara korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum di ruang Cakra 1 PN Medan, Jumat (11/9/2026) malam.

Medan(harianSIB.com)

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2018-2024.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp141 miliar tersebut, tiga mantan pejabat PT Inalum yang turut menjadi terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga mantan pejabat Inalum itu yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.

Keempatnya menjalani sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis.

Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Djoko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan," ujar hakim Asad.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasca Kasasi Ditolak, Kejati Sumut Ajukan Cekal Terpidana Akuang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu, Negara Rugi Rp648 Juta
Dituntut 6 Tahun, Gus Yazid Divonis Setahun Bui Kasus Cuci Uang Korupsi Rp 20 M
Gus Alex Klaim Beri 24 Anggota Panja Masing-masing 1.500 Riyal
TPL Jadi Tersangka: Jika Negara Dirugikan, Siapa yang Selama Ini Menikmati?
Penasihat Hukum Dante Sinaga Bantah Kelalaian dalam Penjualan Aluminium Alloy PT Inalum
komentar
beritaTerbaru