Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 13 Oktober 2026

GSN Polresta Deliserdang Tangkap Seorang Pengedar dan 5 Pengguna Sabu di Tanjungmorawa

Lisbon Situmorang - Sabtu, 10 Oktober 2026 17:26 WIB
450 view
GSN Polresta Deliserdang Tangkap Seorang Pengedar dan 5 Pengguna Sabu di Tanjungmorawa
Foto.Dok/Polresta Deliserdang
Kasatres Narkoba, Kompol Fery Kusnadi (3 dari kanan) memaparkan hasil penindakan dan barang bukti yang diamankan pada GSN, Jumat (9/10/2026) di Tanjungmorawa.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) Polresta Deliserdang bersama BNNK Deliserdang, menangkap satu orang terduga pengedar sabu, dan 5 orang terduga pengguna sabu, Jumat (9/10/2026) pukul 15.00 WIB, di Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Dari lokasi, Personel menyita 5 plastik klip transparan ukuran sedang, berisi narkotika jenis sabu seberat 6,10 gram. Selain itu, diamankan timbangan digital, 4 plastik klip transparan yang kosong, dan handphone merek Vivo.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, melalui Kasatres Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, kepada harianSIB.com, di Mapolresta Deliserdang, Sabtu (10/10/2026) di Lubukpakam.

Terduga pengedar adalah berinsial, KA alias Irul (37) warga Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa. Selanjutnya, 5 orang terduga pengguna adalah berinsial, Su alias Hendra (44) dan Su alias Bolem (40) keduanya warga dusun II Desa Tanjungbaru.

Baca Juga:
Kemudian, Su alias Tanto (52) dan NP (33) keduanya warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa, dan Gi (43) warga Jalan Pantaicermin Desa Kota Pari Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai.

Dijelaskan, adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tanjungbaru, Personel Satres Narkoba selanjutnya melakukan penyelidikan dan mapping (pemetaan lokasi).

Menanggapi keresahan masyarakat itu, digelar operasi Grebek Sarang Narkoba, melibatkan personel gabungan Polresta Deliserdang bersama BNNK Deliserdang, melakukan pengamanan dan pengeledahan di lokasi yang sudah ditarget.

Di lokasi tersebut, dilakukan langsung tes urine terhadap orang yang ditemukan, kemudian 5 orang urinenya terindikasi positif mengandung metamfetamina. Kelima orang tersebut diboyong ke Mapolresta, untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, terduga pengedar KA mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinsial R. Saat itu juga, Personel melakukan pencarian terhadap R, namun hingga saat ini belum ditemukan.

Kapolresta Deliserdang menegaskan, penindakan itu merupakan bentuk komitmen Satres Narkoba Polresta Deliserdang, dalam memberantas peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba.

Dia juga mengajak agar masyarakat perperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaiatan dengan peredaran narkoba di daerahnya masing-masing.(**).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Lapak Peredaran Narkoba, Polisi Razia Warung di Perumnas Helvetia
Dandim 0204/DS akan Bekerja Keras Berantas Peredaran Narkoba
99 Persen Peredaran Narkoba Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas, Kapan Dieksekusi ?
BNNP Sumut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Sikapi Ganasnya Peredaran Narkoba di Sumut, Pemprovsu dan DPRDSU Siapkan Ranperda Napza
Hotel Tresya Dituding Peredaran Narkoba Terbesar di Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru