Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

140 Ton Pinang Tak Tiba di India, Pengusaha Sumut Klaim Rugi Rp9,3 Miliar

Firdaus Peranginangin - Selasa, 27 Oktober 2026 13:50 WIB
193 view
140 Ton Pinang Tak Tiba di India, Pengusaha Sumut Klaim Rugi Rp9,3 Miliar
Foto harianSIB.com/Masyarakat
Perwakilan PT MAP Trans Logistic sedang foto bersama dan kegiatan di Gudang Pinang Dilena Sitepu, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut keterangan yang diterima pihaknya, pembeli belum melunasi kewajiban sebesar US$300.000 kepada perusahaan pelayaran tersebut sehingga kapal ditahan. Sebagai agen, tidak memiliki kewenangan atas kapal. Pihak shipping line menyatakan kapal baru dapat melanjutkan perjalanan setelah utang tersebut dilunasi.

Ia menambahkan, SK Shipping Line telah mengirimkan surat tertanggal 19 Oktober 2026 yang menjelaskan penahanan kargo dan memperingatkan bahwa agen tidak berhak melepas barang tanpa persetujuan pemilik kapal.

Sementara itu, Perwakilan UPTD Perlindungan Konsumen Sumut, Mario, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan Dilena dan mendampinginya mendatangi PT MAP Trans Logistic. Dokumen Bill of Lading menjadi salah satu bukti pengiriman yang diperiksa.

Selain itu, pihaknya juga meminta MAP melakukan fumigasi atau penyemprotan anti hama untuk menjaga kondisi komoditas selama tertahan, karena kalau kualitas pinang menurun atau rusak, barang berisiko ditolak pembeli di India, sehingga kerugian pengusaha dapat bertambah.

Sementara itu, pihak Syahbandar Pelabuhan Belawan melalui Agus Marpaung menyatakan telah menerima laporan yang diteruskan melalui bagian sumber daya manusia (SDM). Syahbandar akan memantau perkembangan persoalan tersebut, sedangkan kewenangannya terbatas pada pengawasan aktivitas keberangkatan kapal dari Belawan.

Dilena berharap pemerintah dan aparat terkait segera menelusuri keberadaan 140 ton pinang miliknya serta kargo pengusaha lain yang disebut mengalami kejadian serupa. "Kami meminta keadilan sebagai pengusaha lokal. Negara harus hadir memberikan kepastian," tegasnya.(*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu Antar Provinsi di Labusel
Polres Taput Gagalkan Pengiriman Narkotika Antar Provinsi Melalui Bandara Silangit
Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Nilai Rp39 Miliar
Awal 2026, KAI Sumut Angkut 58.283 Ton Barang, Paket Retail Melonjak
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deliserdang
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Pekanbaru, Satu Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru