Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

CCTV Diputar di PT, Penasihat Hukum: Klien Kami David Chandra Tak Pernah Akui Lakukan Pembunuhan

Martohap Simarsoit - Kamis, 29 Oktober 2026 07:00 WIB
290 view
CCTV Diputar di PT, Penasihat Hukum: Klien Kami David Chandra Tak Pernah Akui Lakukan Pembunuhan
Foto: harianSIB.com/BR-1
Kuasa hukum David Chandra, Jonen Naibaho dan Suwandi memberi keterangan pers di Medan, Rabu (28/10/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum David Chandra membantah jika ada pemberitaan media yang menyebut kliennya mengakui melakukan pembunuhan, penganiayaan dan penyekapan terhadap Lina, seorang guru zumba di Medan yang meninggal dunia dalam perkara yang kini proses kasasi MA.

Kuasa hukum David Chandra, Jonen Naibaho SH, didampingi Suwandi SH MH dari Law Office DH & Associates, menegaskan, kliennya David tidak pernah mengakui perbuatan yang didakwakan, baik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan.

"Klien kami dengan tegas menjelaskan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan yang didakwakan baik di BAP juga di persidangan," kata Jonen kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Jonen meminta media tidak menyajikan pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah David mengakui melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:
"Karena klien kami memang tidak pernah mengakuinya karena memang tidak ada melakukan itu," ujar Jonen sembari menyebut perkara pidana itu masih berproses melalui upaya hukum kasasi sehingga harus tetap mengedepankan fakta dan proses hukum.

Terkait kematian Lina, Jonen merujuk hasil visum et repertum dan autopsi yang menurut penjelasannya, menyebut korban mengalami mati lemas akibat perdarahan pada rongga kepala yang disebabkan trauma benda tumpul. Selain itu, ditemukan zat narkotika dalam urine dan lambung korban.

"Jadi, jangan terlalu melebar dengan selalu memberitakan bahwa klien kami melakukan penyekapan, penganiaayaan dan pembunuhan atau mengakui perbuatan tersebut. Itu tidak pernah di akui," ujarnya.

CCTV Diputar di PT Medan

Jonen juga menyorot rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah David yang diputar di persidangan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurutnya dia, rekaman tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana didakwakan kepada kliennya.

Ia menyebut, berdasarkan rekaman CCTV yang telah dilihatnya, Lina sempat berada di kamar mandi sebelum kondisinya menurun dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Kalau kita lihat CCTV itu, tidak ada yang namanya melakukan penganiayaan. Setelah itu, Lina tiba-tiba drop keluar dari kamar mandi, lalu dilarikan ke rumah sakit. Di rumah sakit masih dilakukan pertolongan, cuma meninggal lebih kurang 30 menit," katanya.

Menurut Jonen, pertengkaran antara David dan Lina memang terjadi. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan David, perselisihan dipicu keberatan David karena Lina mengonsumsi narkotika di kamar rumah kliennya dan kliennya selalu marah kalau Lina ketahuan mengkomsumsi narkoba.

Di sisi lain, Jonen juga membantah anggapan bahwa David turut mengonsumsi narkotika. Ia menyatakan kliennya telah menjalani tes urine sebanyak tiga kali oleh Polrestabes Medan dan seluruh hasilnya negatif.

"Kalau ada yang mengatakan sama-sama mengonsumsi narkoba, itu jelas kami bantah karena memang tidak sesuai dengan kenyataannya," ujarnya.

Saat ini, kata Jonen, masih dalam tahapan kasasi atas perkara yang menjerat David.

Untuk itu, Jonen berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mencermati seluruh alat bukti, terutama rekaman CCTV yang menurutnya dapat memberikan gambaran kejadian sebelum Lina meninggal dunia.

"Kami berharap hakim di MA melihat lagi dengan jelas barang bukti CCTV supaya terang benderang bahwa sebenarnya tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun. Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat banding, PT Medan mengabulkan permohonan banding yang diajukan JPU dan penasihat hukum David. Melalui Putusan Nomor 2181/ PID/2026/PT MDN, majelis hakim mengurangi hukuman David dari 12 tahun 6 bulan menjadi 9 tahun penjara.

"Semoga nantinya dalam putusan kasasi klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Kami berharap majelis hakim di tingkat kasasi kembali memeriksa fakta persidangan dan alat bukti, termasuk rekaman CCTV dalam menilai perkara tersebut," ujar Jonen.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Modus Minta Antar Perempuan, Pria di Medan Tuntungan Diduga Gelapkan Sepeda Motor
Aksi 6 Pelaku Curi 3 Sepeda Motor Anak Kos di Lubukpakam Terekam CCTV
Kecelakaan Tabrak Lari di Tol Sergai, Satu PNS Asal Madina Tewas
Tiga Perempuan Diamankan Terkait Dugaan Pencurian Emas di Batubara
Rumah Mantan Calon Wali Kota Sibolga Diserang OTK
Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pencurian Pompa Air di Medan Denai, Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru