Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Terpidana Seorang Notaris Status DPO Asal Gorontalo, Diamankan Kejaksaan di Jakarta Selatan

Martohap Simarsoit - Kamis, 29 Oktober 2026 21:30 WIB
125 view
Terpidana Seorang Notaris Status DPO Asal Gorontalo, Diamankan Kejaksaan di Jakarta Selatan
Status DPO Asal Gorontalo, Diamankan Kejaksaan di Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2028).

Jakarta(harianSIB.com)

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang terpidana, status buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara pemalsuan, asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

" Terpidana dimaksud, Hartati H (53), pekerjaan notaris, beralamat di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Dia diamankan, Rabu (28/10/2026) di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan," sebut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran persnya, Rabu (28/10/2026).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hartati merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian".

Perbuatan terpidana Hartati, melanggar ketentuan dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan hukuman pidana penjara 1 tahun.

Baca Juga:
Saat diamankan, terpidana Hartati bersikap kooperatif sehingga pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejati Gorontalo.

Kapuspenkum menyampaikan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim SIRI Tangkap Terpidana Korupsi Status DPO, Jaksa Agung : Tidak Ada Tempat Bersembunyi yang Aman Bagi Buronan
Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia
Tim Kejari Madina dan Kejati Sumut Amankan Terpidana DPO Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Ditangkap di Pontianak, Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO
Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika 355 Kg Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
Usai Bayar Uang Pengganti, Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta
komentar
beritaTerbaru