Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat dan Bangsa Kuat

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Senin, 09 Februari 2026 10:47 WIB
1.123 view
Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat dan Bangsa Kuat
(harianSIB.com/Dok)
Oleh: Benyamin Nababan SH MM

(harianSIB.com)

Dalam negara demokratis yang bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat, pers menempati posisi strategis sebagai salah satu instrumen pengimbang kekuasaan. Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan peristiwa atau pernyataan resmi, tetapi turut membentuk cara publik memahami kebijakan, menilai arah pembangunan, serta mengawasi penggunaan kewenangan negara.

Melalui kerja jurnalistik yang bertanggung jawab, pers berkontribusi langsung dalam menjaga rasionalitas ruang publik dan kualitas pengambilan keputusan. Oleh karena itu, penguatan pers nasional menjadi bagian penting dari agenda pembangunan sebagaimana dirumuskan dalam RPJMN 2025-2029 dan visi Asta Cita, terutama dalam kaitannya dengan upaya membangun ekonomi yang berdaulat dan bangsa yang kuat.

Kerangka yuridis kemerdekaan pers di Indonesia ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan jaminan kebebasan sekaligus menempatkan pers sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan kegiatan ekonomi. Dalam praktik kebijakan publik, kebebasan pers tidak selalu berjalan dalam ruang yang ideal. Relasi kuasa, kepentingan politik, serta tekanan ekonomi industri media sering memengaruhi independensi pemberitaan. Kondisi ini menuntut pemaknaan kemerdekaan pers secara lebih substansial, yakni sebagai mandat publik untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan nasional.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berfungsi sebagai landasan moral dalam praktik pers agar tidak kehilangan arah, maka etika jurnalistik mengatur prinsip-prinsip dasar seperti verifikasi informasi, keberimbangan, akurasi, dan independensi, yang menjadi syarat mutlak bagi pers untuk menjalankan fungsi kritik kebijakan secara kredibel. Tanpa kepatuhan terhadap kode etik, pers berisiko terjebak dalam sensasionalisme, bias kepentingan, atau penyederhanaan persoalan publik yang justru merugikan masyarakat. Etika jurnalistik harus dipahami sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik, bukan sebagai pembatas kebebasan.

Baca Juga:
Kualitas pers ditentukan oleh kapasitas profesional wartawan. Uji Kompetensi Wartawan memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan kemampuan analitis dan integritas insan pers. Wartawan yang kompeten mampu melampaui pelaporan peristiwa semata dengan membaca kebijakan publik secara kritis, memahami implikasi hukumnya, serta menilai dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kompetensi tersebut memungkinkan pers berperan aktif dalam proses evaluasi kebijakan, sehingga kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan berbasis fakta.

RPJMN 2025-2029 menempatkan penguatan tatakelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pembangunan yang inklusif sebagai prioritas nasional. Implementasi kebijakan sering menghadapi persoalan seperti ketidaksinkronan regulasi, lemahnya pengawasan, dan kesenjangan antara perencanaan dan realisasi. Dalam situasi ini, pers berfungsi sebagai mekanisme pengawasan eksternal yang membantu mengungkap persoalan di lapangan. Melalui pemberitaan investigatif dan analisis kebijakan, pers mendorong koreksi atas kebijakan yang tidak efektif atau menyimpang dari tujuan awal pembangunan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PSS Sleman Yakin 99 Persen Bakal Naik Kasta
PSSI Dianggap Tak Serius Persiapkan Timnas ke Piala AFF 2018
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Bupati Tapsel: Kamtibmas dan Persatuan yang Kokoh Sangat Dibutuhkan
Ribut-ribut di Internal Persib Soal Pengaturan Skor
komentar
beritaTerbaru