Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Jumat, 20 Maret 2026 12:53 WIB
2.399 view
Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH MM

(harianSIB.com)

Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase baru seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menandai berakhirnya dominasi hukum pidana kolonial yang selama ini bertumpu pada Wetboek van Strafrecht. Perubahan tersebut tidak hanya menyentuh aspek hukum pidana materiil, tetapi juga menuntut penyesuaian hukum acara pidana sebagai instrumen yang menggerakkan proses penegakan hukum. Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan selaras dengan prinsip negara hukum modern.

Sistem peradilan pidana Indonesia dipahami sebagai integrated criminal justice system yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Keempat subsistem tersebut memiliki fungsi yang berbeda, namun berada dalam satu kerangka kerja yang saling terhubung. Penegakan hukum pidana tidak dapat berjalan secara parsial, melainkan harus dilaksanakan secara terkoordinasi dan berkesinambungan. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan masyarakat (social defense) serta mekanisme pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat terjadinya kejahatan.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan mendasar dalam paradigma hukum pidana nasional. Pendekatan retributif yang sebelumnya dominan mengalami pergeseran menuju pendekatan yang lebih humanistik dan berimbang. Penjatuhan pidana tidak lagi dimaknai sebagai pembalasan semata, tetapi sebagai sarana untuk mencapai keadilan yang lebih luas, termasuk perlindungan korban dan pemulihan hubungan sosial. Hal ini tercermin dalam penguatan prinsip individualisasi pidana serta pengakuan terhadap keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana.

Prinsip individualisasi pidana memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan dalam menjatuhkan putusan, seperti kondisi pribadi pelaku, latar belakang sosial, motif, serta dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemidanaan harus bersifat proporsional dan kontekstual. Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran Barda Nawawi Arief (2022) yang menekankan bahwa kebijakan hukum pidana perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak individu.

Baca Juga:
Pandangan serupa disampaikan oleh Muladi (2021) yang menegaskan bahwa sistem peradilan pidana yang efektif harus mengintegrasikan perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak dapat dipahami secara sempit sebagai instrumen penghukuman, tetapi harus ditempatkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan yang lebih substantif.

Perubahan dalam hukum pidana materiil memerlukan dukungan hukum acara pidana yang adaptif dan responsif. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hadir sebagai kerangka normatif yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana secara lebih modern. KUHAP baru dirancang untuk memperkuat prinsip due process of law, meningkatkan transparansi, serta memastikan adanya perlindungan yang memadai terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Korban Lion Air Jatuh Gugat Boeing ke Pengadilan AS
Kriminalisasi Terhadap Saksi Ahli dalam Pengadilan Merusak Tatanan Hukum
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Ketua MA Resmikan 85 Pengadilan Baru
Kuasa Hukum Minta Komisi Kejaksaan Melakukan Pengawasan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru