Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Sosiologi Hukum di Era Digital: Menyoal Kesenjangan antara Regulasi Siber dan Perilaku Masyarakat

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Senin, 07 September 2026 12:00 WIB
272 view
Sosiologi Hukum di Era Digital: Menyoal Kesenjangan antara Regulasi Siber dan Perilaku Masyarakat
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

Mengenai kondisi ini, pakar sosiologi hukum Soerjono Soekanto (2002) menekankan bahwa penegakan hukum sangat bergantung pada lima faktor utama, yakni faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Dalam dinamika siber, ketimpangan pada faktor kebudayaan dan masyarakat menjadi hambatan paling dominan. Tanpa adanya budaya hukum (legal culture) yang adaptif terhadap nilai-nilai digitalisasi, regulasi sehebat apa pun hanya akan berakhir sebagai dokumen normatif yang steril dari kenyataan praktis. Culture of compliance atau budaya patuh hukum tidak dapat dipaksakan semata-mata melalui ancaman pidana, melainkan harus ditumbuhkan melalui kepatuhan internal yang lahir dari kesadaran sosial.

Kajian sosiologi hukum melihat bahwa ruang siber juga telah menciptakan pergeseran struktur otoritas sosial. Jika pada era konvensional otoritas hukum dan moral dipegang teguh oleh lembaga negara, tokoh adat, atau institusi keagamaan, maka dalam era digital otoritas tersebut terfragmentasi. Algoritma media sosial, figur publik digital (influencer), serta opini kolektif komunitas online kerap memiliki pengaruh yang lebih kuat dalam membentuk perilaku individu ketimbang bunyi pasal dalam undang-undang. Ketika norma yang dibangun oleh komunitas siber berbenturan dengan norma hukum negara, masyarakat digital cenderung lebih tunduk pada tekanan kawan sejawat (peer pressure) atau tren komunitasnya ketimbang ancaman sanksi yuridis yang terasa jauh dan abstrak.

Selain itu, kesenjangan regulasi ini juga berdampak nyata pada perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan subjek hukum digital. Maraknya kasus kebocoran data pribadi serta kejahatan penipuan berbasis rekayasa sosial (social engineering) menunjukkan bahwa kewajiban hukum yang dibebankan kepada penyedia layanan platform digital sering kali tidak seimbang dengan besarnya dampak kerugian yang ditanggung masyarakat. Ketika regulasi tidak mampu secara tegas menuntut akuntabilitas korporasi teknologi, masyarakat berada dalam posisi yang sangat rentan. Ketidakseimbangan relasi kuasa antara pengguna, platform digital, dan negara ini makin memperlebar jurang keadilan di era siber.

Menghadapi kompleksitas persoalan tersebut, respons yang dibutuhkan bukanlah sekadar merumuskan pasal-pasal pidana baru yang lebih tajam, melainkan melakukan reorientasi tata kelola hukum siber berbasis pendekatan sosiologis yang komprehensif. Lawrence M. Friedman (1975) mengemukakan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga komponen utama yang saling bertautan, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Pembaharuan hukum siber tidak boleh hanya berfokus pada perbaikan substansi berupa revisi undang-undang, melainkan wajib membenahi kelembagaan penegak hukum agar lebih responsif serta merawat budaya hukum masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam penyempurnaan substansi hukum, pembuat kebijakan perlu mengadopsi prinsip responsive law atau hukum responsif sebagaimana digagas oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978). Hukum responsif menuntut agar produk hukum tidak bersifat otoriter atau sekadar menekankan ketertiban kaku, melainkan harus peka terhadap kebutuhan sosial dan mampu mengakomodasi perkembangan masyarakat yang dinamis. Regulasi siber seyogianya dirancang dengan mengedepankan pendekatan pencegahan, pemulihan hak korban, serta perlindungan data yang kuat, ketimbang menitikberatkan pada pemidanaan berlebihan (over-criminalization) atas tindakan-tindakan ekspresif masyarakat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
Golkar: Genderuwo Adalah Politisi yang Berbicara Tak Sesuai Kenyataan
Kejatisu Siapkan 100 Jaksa Tangani Tindak Pidana Pemilu
Jokowi: Politik Buat Ketakutan Itu Genderuwo
komentar
beritaTerbaru