Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Sosiologi Hukum di Era Digital: Menyoal Kesenjangan antara Regulasi Siber dan Perilaku Masyarakat

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Senin, 07 September 2026 12:00 WIB
273 view
Sosiologi Hukum di Era Digital: Menyoal Kesenjangan antara Regulasi Siber dan Perilaku Masyarakat
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

Dari aspek struktur dan penegakan hukum, aparat dituntut untuk memiliki transformasi paradigma kerja dari sekadar punitif menjadi lebih edukatif dan berbasis keadilan restoratif. Penanganan kejahatan siber yang bersifat lintas batas dan teknis memerlukan peningkatan kapasitas teknologi yang mumpuni serta objektivitas yang tinggi. Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih merupakan syarat mutlak untuk membangun kembali kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem hukum negara di dunia maya.

Namun, kunci paling esensial dalam menjembatani kesenjangan ini terletak pada pembangunan budaya hukum digital. Pemerintah bersama akademisi, komunitas sipil, dan penyedia platform teknologi harus berkolaborasi secara terstruktur untuk menjalankan edukasi literasi digital yang substansial. Edukasi ini tidak boleh berhenti pada aspek teknis cara menggunakan internet, melainkan harus mencakup pemahaman hak-hak digital, kesadaran etika, pemikiran kritis terhadap informasi, serta kewajiban menghormati hak orang lain di ruang publik virtual. Ketika literasi digital terintegrasi menjadi nilai dan kebiasaan hidup sehari-hari, kepatuhan hukum akan lahir secara organik dari dalam masyarakat.

Sebagai implementasi nyata ke depan, proses pembentukan regulasi siber di masa mendatang harus lebih inklusif dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pengambil kebijakan perlu mendengarkan suara dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk asosiasi industri, pakar teknologi, organisasi kemasyarakatan, hingga generasi muda yang merupakan penghuni utama ruang siber. Partisipasi dialogis ini akan memastikan bahwa norma yang dirumuskan benar-benar mencerminkan realitas kebutuhan masyarakat dan tidak berjarak dengan praktik sosial yang ada.

Sosiologi hukum memberikan pandangan jernih bahwa ketertiban di era digital tidak akan pernah tercapai hanya melalui pemaksaan regulasi dari atas ke bawah (top-down). Keseimbangan antara kemajuan teknologi, regulasi siber, dan perilaku masyarakat hanya dapat terwujud apabila negara mampu menghadirkan hukum yang adil, humanis, dan berakar kuat pada dinamika kebudayaan digital masyarakatnya. Dengan menata ulang substansi, memperkuat kapasitas struktur, serta menyemai budaya hukum yang sehat, ruang siber dapat diubah dari arena penuh kerentanan menjadi ekosistem digital yang aman, produktif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.(Penulis, dosen praktisi UNITA).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
Golkar: Genderuwo Adalah Politisi yang Berbicara Tak Sesuai Kenyataan
Kejatisu Siapkan 100 Jaksa Tangani Tindak Pidana Pemilu
Jokowi: Politik Buat Ketakutan Itu Genderuwo
komentar
beritaTerbaru