DPD Gerindra Sumut Tarik Usulan Pemakzulan Bupati Tapteng Masinton
Tapteng(harianSIB.com)Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumut Ade Jona Prasetyo buka suara terkait sikap DPC Gerindra Tapte
Transformasi digital yang berlangsung secara masif telah merombak tatanan interaksi sosial masyarakat global, termasuk di Indonesia. Kehadiran ruang siber tidak sekadar menyediakan kanal komunikasi baru, melainkan membentuk realitas sosial baru dengan dinamika, norma, dan kompleksitas tersendiri. Namun, ekskalasi kebiasaan digital masyarakat sering kali tidak berbanding lurus dengan kesiapan instrumen hukum positif. Dalam ruang inilah sosiologi hukum hadir untuk membedah diskrepansi mendasar antara law in books aturan perundang-undangan formal yang tertulis dengan law in action pola perilaku nyata masyarakat di dunia maya. Kesenjangan ini bukan sekadar persoalan teknis penyusunan pasal, melainkan mencerminkan adanya ketidakselarasan antara logika pembentukan hukum negara dengan kesadaran serta kebiasaan kolektif warga digital (netizen).
Secara sosiologis, hukum tidak pernah lahir di ruang hampa. Hukum merupakan produk dari struktur sosial dan kebudayaan yang melingkupinya. Ketika teknologi informasi berkembang dengan kecepatan eksponensial, hukum justru bergerak secara linier dan cenderung reaktif. Fenomena ini sejalan dengan teori cultural lag yang dikemukakan oleh William Fielding Ogburn (1922), di mana kebudayaan materiel dan teknologi berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kebudayaan nonmateriel seperti norma, nilai, dan aturan hukum. Dalam konteks era digital, perangkat teknologi seperti media sosial, kecerdasan buatan, hingga platform keuangan digital telah mengintegrasikan diri ke dalam kehidupan sehari-hari sebelum norma sosial yang sehat dan perangkat hukum yang komprehensif sempat terbentuk dengan matang.
Melihat fakta di lapangan, kesenjangan antara regulasi siber dan perilaku masyarakat termanifestasi dalam berbagai persoalan krusial. Perjudian daring, penyebaran disinformasi, pencurian data pribadi, kekerasan berbasis gender online (KBGO), hingga ujaran kebencian menjadi fenomena harian yang sangat sulit diredam hanya dengan pendekatan positivisme hukum. Negara kerap berupaya menyelesaikan dinamika sosial ini melalui pendekatan mekanis punitif, yakni memproduksi regulasi yang memuat sanksi pidana berat, seperti yang terlihat dalam keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta berbagai aturan turunannya. Namun, efektivitas pendekatan ini terus dipertanyakan ketika rasio pelanggaran tetap tinggi dan tingkat kepatuhan hukum masyarakat berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Eugen Ehrlich (1936) menegaskan bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang, putusan hakim, maupun ilmu hukum, melainkan pada masyarakat itu sendiri melalui apa yang ia sebut sebagai living law atau hukum yang hidup. Apabila aturan tertulis yang dibuat oleh negara mengabaikan nilai, kebiasaan, serta kesadaran yang berkembang di dalam ruang sosial, maka regulasi tersebut akan kehilangan relevansi sosio-organisnya dan cenderung diabaikan. Dalam realitas siber Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara apa yang dianggap dilarang oleh undang-undang dengan apa yang dipahami sebagai perbuatan wajar atau dimaklumi oleh masyarakat digital. Sebagai contoh, praktik membagikan ulang (sharing) informasi yang belum terverifikasi atau menggunakan konten berhak cipta tanpa izin kerap dianggap sebagai bagian dari ekspresi sosial atau kebiasaan interaksi biasa, padahal secara yuridis material tindakan tersebut memuat kualifikasi pelanggaran hukum.
Baca Juga:Ketimpangan pemahaman ini makin diperparah oleh perbedaan penetrasi teknologi dan tingkat literasi digital antarwilayah serta antarkelompok usia. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang pesat tidak serta-merta diimbangi dengan edukasi kritis mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum di ruang siber. Masyarakat sering kali dilempar ke dalam jagat digital yang serba cepat tanpa bekal pemahaman mengenai batas-batas privasi, etika berkomunikasi, dan perlindungan data. Akibatnya, hukum hadir bukan sebagai pemandu atau pelindung, melainkan sebagai instrumen kaku yang baru dirasakan keberadaannya ketika seseorang telah terjerat proses pidana.
Di sisi lain, kelemahan mendasar dalam pembentukan regulasi siber kerap bersumber dari cara pandang regulator yang cenderung sentralistis dan birokratis. Proses legislasi kerap kali gagal mengantisipasi karakteristik ruang siber yang tanpa batas (borderless), anonim, dan sangat dinamis. Ketika regulasi dirancang dengan norma yang terlalu ambigu atau pasal-pasal karet, hukum tidak hanya menjadi tidak efektif, tetapi juga berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Hal ini memperkuat persepsi bahwa hukum siber lebih mengedepankan aspek penindakan ketimbang perlindungan hak-hak fundamental warga negara dalam berdigital.
Mengenai kondisi ini, pakar sosiologi hukum Soerjono Soekanto (2002) menekankan bahwa penegakan hukum sangat bergantung pada lima faktor utama, yakni faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Dalam dinamika siber, ketimpangan pada faktor kebudayaan dan masyarakat menjadi hambatan paling dominan. Tanpa adanya budaya hukum (legal culture) yang adaptif terhadap nilai-nilai digitalisasi, regulasi sehebat apa pun hanya akan berakhir sebagai dokumen normatif yang steril dari kenyataan praktis. Culture of compliance atau budaya patuh hukum tidak dapat dipaksakan semata-mata melalui ancaman pidana, melainkan harus ditumbuhkan melalui kepatuhan internal yang lahir dari kesadaran sosial.
Kajian sosiologi hukum melihat bahwa ruang siber juga telah menciptakan pergeseran struktur otoritas sosial. Jika pada era konvensional otoritas hukum dan moral dipegang teguh oleh lembaga negara, tokoh adat, atau institusi keagamaan, maka dalam era digital otoritas tersebut terfragmentasi. Algoritma media sosial, figur publik digital (influencer), serta opini kolektif komunitas online kerap memiliki pengaruh yang lebih kuat dalam membentuk perilaku individu ketimbang bunyi pasal dalam undang-undang. Ketika norma yang dibangun oleh komunitas siber berbenturan dengan norma hukum negara, masyarakat digital cenderung lebih tunduk pada tekanan kawan sejawat (peer pressure) atau tren komunitasnya ketimbang ancaman sanksi yuridis yang terasa jauh dan abstrak.
Selain itu, kesenjangan regulasi ini juga berdampak nyata pada perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan subjek hukum digital. Maraknya kasus kebocoran data pribadi serta kejahatan penipuan berbasis rekayasa sosial (social engineering) menunjukkan bahwa kewajiban hukum yang dibebankan kepada penyedia layanan platform digital sering kali tidak seimbang dengan besarnya dampak kerugian yang ditanggung masyarakat. Ketika regulasi tidak mampu secara tegas menuntut akuntabilitas korporasi teknologi, masyarakat berada dalam posisi yang sangat rentan. Ketidakseimbangan relasi kuasa antara pengguna, platform digital, dan negara ini makin memperlebar jurang keadilan di era siber.
Menghadapi kompleksitas persoalan tersebut, respons yang dibutuhkan bukanlah sekadar merumuskan pasal-pasal pidana baru yang lebih tajam, melainkan melakukan reorientasi tata kelola hukum siber berbasis pendekatan sosiologis yang komprehensif. Lawrence M. Friedman (1975) mengemukakan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga komponen utama yang saling bertautan, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Pembaharuan hukum siber tidak boleh hanya berfokus pada perbaikan substansi berupa revisi undang-undang, melainkan wajib membenahi kelembagaan penegak hukum agar lebih responsif serta merawat budaya hukum masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam penyempurnaan substansi hukum, pembuat kebijakan perlu mengadopsi prinsip responsive law atau hukum responsif sebagaimana digagas oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978). Hukum responsif menuntut agar produk hukum tidak bersifat otoriter atau sekadar menekankan ketertiban kaku, melainkan harus peka terhadap kebutuhan sosial dan mampu mengakomodasi perkembangan masyarakat yang dinamis. Regulasi siber seyogianya dirancang dengan mengedepankan pendekatan pencegahan, pemulihan hak korban, serta perlindungan data yang kuat, ketimbang menitikberatkan pada pemidanaan berlebihan (over-criminalization) atas tindakan-tindakan ekspresif masyarakat.
Dari aspek struktur dan penegakan hukum, aparat dituntut untuk memiliki transformasi paradigma kerja dari sekadar punitif menjadi lebih edukatif dan berbasis keadilan restoratif. Penanganan kejahatan siber yang bersifat lintas batas dan teknis memerlukan peningkatan kapasitas teknologi yang mumpuni serta objektivitas yang tinggi. Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih merupakan syarat mutlak untuk membangun kembali kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem hukum negara di dunia maya.
Namun, kunci paling esensial dalam menjembatani kesenjangan ini terletak pada pembangunan budaya hukum digital. Pemerintah bersama akademisi, komunitas sipil, dan penyedia platform teknologi harus berkolaborasi secara terstruktur untuk menjalankan edukasi literasi digital yang substansial. Edukasi ini tidak boleh berhenti pada aspek teknis cara menggunakan internet, melainkan harus mencakup pemahaman hak-hak digital, kesadaran etika, pemikiran kritis terhadap informasi, serta kewajiban menghormati hak orang lain di ruang publik virtual. Ketika literasi digital terintegrasi menjadi nilai dan kebiasaan hidup sehari-hari, kepatuhan hukum akan lahir secara organik dari dalam masyarakat.
Sebagai implementasi nyata ke depan, proses pembentukan regulasi siber di masa mendatang harus lebih inklusif dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pengambil kebijakan perlu mendengarkan suara dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk asosiasi industri, pakar teknologi, organisasi kemasyarakatan, hingga generasi muda yang merupakan penghuni utama ruang siber. Partisipasi dialogis ini akan memastikan bahwa norma yang dirumuskan benar-benar mencerminkan realitas kebutuhan masyarakat dan tidak berjarak dengan praktik sosial yang ada.
Sosiologi hukum memberikan pandangan jernih bahwa ketertiban di era digital tidak akan pernah tercapai hanya melalui pemaksaan regulasi dari atas ke bawah (top-down). Keseimbangan antara kemajuan teknologi, regulasi siber, dan perilaku masyarakat hanya dapat terwujud apabila negara mampu menghadirkan hukum yang adil, humanis, dan berakar kuat pada dinamika kebudayaan digital masyarakatnya. Dengan menata ulang substansi, memperkuat kapasitas struktur, serta menyemai budaya hukum yang sehat, ruang siber dapat diubah dari arena penuh kerentanan menjadi ekosistem digital yang aman, produktif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.(Penulis, dosen praktisi UNITA).
Tapteng(harianSIB.com)Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumut Ade Jona Prasetyo buka suara terkait sikap DPC Gerindra Tapte
Tigabalata(harianSIB.com)Jembatan penghubung antar Nagori (Desa) Pinangratus dan Parmonangan Kecamatan Jorlangahataran, Kabupaten Simalungun
Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan meninjau pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) S
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) menjalin k
Bogor(harianSIB.com)Kebakaran yang melanda kompleks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bog
Sergai(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) telah mengambil tindakan sesuai ketentuan terhadap dua aparatur s
Sidikalang(harianSIB.com)Sebanyak 25 unit Taman Kanakkanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Dairi, mendapat program r
Kutacane(harianSIB.com)Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo menegaskan pentingnya kesiapan personel di setiap satuan kewilayah
Medan(harianSIB.com)Jhosua Elden Korua dari Brotherhood Dojo mengukir prestasi dalam Karate Open Tournament & Festival Forki Medan di Ge
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan narkoba lintas wilayah dengan meringkus 3 pria yang memiliki peran
Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai) H Adlin Tambunan meninjau pelaksanaan screening atau pemeriksaan Tuberkulo
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolsek Siantar Timur IPTU Chandra Ritonga hadir sebagai pembina upacara di SMP Negeri 1 Pematangsiantar, Jal