Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 18 Agustus 2026

Masyarakat Bisa Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Nomor Hotline Eramas

- Rabu, 30 Mei 2018 20:43 WIB
759 view
Masyarakat Bisa Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Nomor Hotline Eramas
Medan (SIB) -Tim Advokasi dan Bantuan Hukum pasangan calon Gubernur Sumut-Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Eramas) membuka nomor hotline untuk menerima laporan pelanggaran Pilkada di seluruh Sumut.

Tim advokasi yang berjumlah 81 orang ini tersebar di seluruh Sumut. Ada tiga nomor hotline yang disediakan yakni 081361514571, 081361514581 dan 081361514591. Untuk layanan WhatsApp di nomor 081361514591.

Kordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas Dr Adi Mansar SH MHum menegaskan pihaknya akan merespon semua laporan dari masyarakat. "Kalau mereka menelpon, kita minta masyarakat yang melaporkan menyiapkan bahan dan alat bukti agar bisa ditindaklanjuti," kata Adi Mansar, baru-baru ini.

Jika mereka tidak bisa menyiapkan bahan, lanjutnya, maka tim akan meminta kontak person atau nomor orang yang bisa dihubungi yang menjadi korban. "Kita yang mendatangi korban. Tapi rata-rata mereka yang mengadu menyiapkan buktinya karena memang sekarang media sosial sudah mudah, jadi alat buktinya langsung dikirimkan orang ke nomor WhatsApp kita," jelasnya.

Laporan yang diterima tim advokasi terlebih dulu dianalisis. Kemudian, langsung ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke Bawaslu maupun Gakkumdu. "Batas waktu kita menindaklanjuti tiga hari untuk membuat laporan ke Bawaslu, kalau lewat nanti laporan kita sudah kadaluarsa. Setiap pengaduan masyarakat yang kita terima dan kita laporkan ke Bawaslu, masih optimis saya ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Tapi memang kawan-kawan udah pesimis, karena tindaklanjut dari Bawaslu lambat," ungkapnya. (A17/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru