Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 Agustus 2026

BAN-PT Tetapkan UDA Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Wisuda Dilarang

Redaksi - Selasa, 11 Agustus 2026 19:44 WIB
143 view
BAN-PT Tetapkan UDA Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Wisuda Dilarang
Tangkapan layar Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung dengan status Tidak Terakreditasi yang terlihat di halaman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di website ban.pt.or.id, Selasa (11/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan Universitas Darma Agung (UDA) di Kota Medan berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP).

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof Ari Purbayanto saat dihubungi wartawan, Senin (10/8/2026), membenarkan BAN-PT telah menerbitkan keputusan hasil akreditasi UDA.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan, yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.

"BAN PT telah menetapkan PT (UDA) tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi," kata Ari.

Baca Juga:
Menurut Ari, UDA tidak diperbolehkan meluluskan dan mewisuda mahasiswa selama berstatus tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.

"Bila itu dilanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, selain pimpinan (rektor) akan terkena sanksi administratif dan hukum, lulusannya pun dinyatakan ilegal atau tidak sah," tegasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rehabilitas Drainase Jalan Udara Berastagi Diduga Asal Jadi
Tragis, Polusi Udara Tewaskan 600 Ribu Anak Setiap Tahun
Menjaga Kepercayaan Pengguna Transportasi Udara
RS Indonesia di Gaza Terkena Serangan Udara Israel
Rayakan Dies Natalis ke-59, UDA Berbenah Sambut Era Industri 4.0
Mahasiswa UDA Raih Juara Nasional Lomba Jingle Festival Akademia Antikorupsi
komentar
beritaTerbaru