Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto Surati Kapoldasu Soal Universitas Ilegal

- Senin, 07 April 2014 15:54 WIB
699 view
Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto Surati Kapoldasu Soal Universitas Ilegal
Medan (SIB)- Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto mengimbau agar masyarakat mewaspadai perguruan tinggi swasta (PTS) ilegal karena tidak memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

"Salah satu PTS ilegal di lingkungan Kopertis Wilayah I Sumut adalah USĀ  di Jalan Taud Medan dan tidak dibenarkan melakukan proses perkuliahan" kata Dian Armanto di kantor Kopertis Jalan Setia Budi Medan, Kamis (3/ 4).

Universitas ini dinilai Dian Armanto telah melakukan pembohongan publik sehingga merugikan masyarakat, sebab semua ijazah yang dikeluarkannya kepada para alumni tidak sah.

Dian Armanto juga menegaskan pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat dengan Nomor 112/K1.2.1/PS/2013 tentang keberadaan US yang ditujukan kepada Rektor US.

"Surat itu palsu, sebab Kopertis Wilayah I tidak pernah mengeluarkan surat tentang keberadaan US mengenai relokasi kampus baru dan pembukaan program Doktor (S3) pada universitas tersebut," kata Dian Armanto.

Menurut Dian Armanto, dalam Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2005 dengan tegas dinyatakan bagi lembaga pendidikan tinggi yang memberikan ijazah palsu dan pemakai serta yang membantu pembuatan ijazah palsu tersebut akan dikenakan hukuman pidana 5 sampai 10 tahun kurungan dengan denda Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Berkaitan dengan beredarnya surat palsu itu, Kopertis telah menyurati Kapolda Sumatera Utara dan seluruh jajarannya di daerah ini dengan surat nomor 062/K1.2.1/K1/2014 tertanggal 19 Februari 2014 perihal surat edaran pemberitahuan dan larangan.

Dikatakan Dian Armanto, agar tidak terjebak dengan iming-iming PTS ilegal ini, masyarakat atau calon mahasiswa diminta tidakĀ  mudah percaya dengan promosi yang ditawarkan.

Selain itu supaya terhindar dari penipuan PTS ilegal ini, lanjut Dian calon mahasiswa perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain dengan mengakses website kopertis, BAN-PT maupun Dikti.

"Dalam website tersebut, calon mahasiswa bisa mengetahui PTS yang terdaftar dan resmi memiliki izin penyelenggaraan. Jadi, jangan mudah terjebak iklan atau bentuk promosi lainnya, walaupun mereka sudah menyelenggarakan perkuliahan, sebab belum tentu izinnya ada," kata Dian Armanto.

Dian Armanto juga menyebutkan kepada pihak US agar mengajukan proposal pendirian PTS ke Dikti terlebih dulu dan menyelenggarakan pendidikan setelah izinnya keluar.

Sementara itu Rektor Universitas Sumatera, Marsaid Yushar, tetap berkutat mengatakan, ijin PTS-nya ada, sesuai SK Mendiknas no 53 tahun 2000 dan telah berulang kali melakukan wisuda ", kata Marsaid kemarin. (A2/c)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 7 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru