Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Data Guru di Sumut Perlu Pemutakhiran

* Laporan Wartawan SIB, Tanda Monang Pasaribu dan Adol Frian Rumaijuk STP
- Senin, 28 Maret 2016 18:31 WIB
342 view
Berhasil tidaknya dunia pendidikan tidak terlepas dari peran tenaga pendidik di dalamnya. Guru yang berkarakter dan tidak menjadikan profesi ini hanya sebagai lapangan pekerjaan perlu diprioritaskan ke depan. Di Sumut berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik Kemdikbud) tahun 2015 jumlah tenaga pendidik atau guru di tingkat Sekolah Dasar (SD) berdasarkan kualifikasi dan kompetensi (berpendidikan D1-S3) berjumlah 89.280 orang yang terdiri dari 8 orang S3 (0.0089%), 737 orang S2 (0,82%), 77.581 orang S1 (86,89%), 77 orang D4 (0.08%), 1.030 orang D3 (1,15%), 9.566 orang D2 (10,71%), dan 281 orang D1 (0,32%). Jumlah tersebut menyebar di  8.276 SD Negeri dan 1.248 SD Swasta di 33 kabupaten/kota di Sumut.

Menilik amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang boleh mengajar harus memiliki predikat gelar sarjana S-1 sebagaimana bunyi Pasal 82 Ayat (2), "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada undang-undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Pemerintah Provinsi Sumut masih harus bekerja keras untuk mendorong guru SD sebanyak 10.954 orang (12,26 %) yang masih berpendidikan di bawah S1 untuk melanjutkan pendidikannya hingga memenuhi syarat undang-undang tersebut. Meski data tersebut menunjukkan guru SD di Sumut didominasi dengan latarbelakang pendidikan strata 1 (S1) yang mendapat porsi 86,89%.

Konsekuensi yang akan diterima guru yang belum memenuhi amanah UU tersebut maka a) guru akan kehilangan haknya mendapatkan subsidi tunjangan fungsional; atau b) tunjangan profesi (kecuali bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D4 tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 Nopember 2013 dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit setara dengan golongan IV/a).

Dari data Dapodik Kemdikbud tersebut, kondisi tenaga guru di sejumlah daerah di antaranya di sekitaran Tapanuli, Kabupaten Mandailing Natal memiliki 389 unit SD Negeri dan 10 unit SD swasta dengan jumlah guru 4.228 orang mengasuh 67.418 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 3 orang D1, 285 orang D2, 12 orang D3, 13 orang D4, 3.893 orang S1 dan 22 orang S2.

Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki 269 unit SD Negeri dan 15 unit SD swasta dengan jumlah guru 2.184 orang mengasuh 42.284 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 4 orang D1, 183 orang D2, 9 orang D3, 1.964 orang S1 dan 24 orang S2.

Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki 289 unit SD Negeri dan 16 unit SD swasta dengan jumlah guru 2.652 orang mengasuh 43.568 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 10 orang D1, 377 orang D2, 36 orang D3, 1 orang D4, 2.223 orang S1 dan 5 orang S2.

Kota Sibolga memiliki 44 unit SD Negeri dan 11 unit SD swasta dengan jumlah guru 791 orang mengasuh 16.194 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 1 orang D1, 71 orang D2, 3 orang D3, 713 orang S1, 2 orang S2 dan 1 orang S3.

Kabupaten Nias memiliki 157 unit SD Negeri dan 1 unit SD swasta dengan jumlah guru 1.549 orang mengasuh 42.875 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 3 orang D1, 110 orang D2, 116 orang D3, 1.418 orang S1, dan 2 orang S2.

Kabupaten Nias Barat memiliki 103 unit SD Negeri dengan jumlah guru 1.141 orang mengasuh 26.609 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 120 orang D2, 13 orang D3, 1.002 orang S1 dan 6 orang S2.

Kabupaten Nias Selatan memiliki 172 unit SD Negeri dan 17 unit SD swasta dengan jumlah guru 1.807 orang mengasuh 100.352 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 9 orang D1, 410 orang D2, 27 orang D3, 12 orang D4, 1.343 orang S1 dan 6 orang S2.

Kabupaten Nias Utara memiliki 158 unit SD Negeri dan 3 unit SD swasta dengan jumlah guru 1.745 orang mengasuh 40.211 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 2 orang D1, 171 orang D2, 6 orang D3, 1 orang D4, 1.561 orang S1 dan 4 orang S2.

Kabupaten Tapanuli utara memiliki 375 unit SD Negeri dan 9 unit SD swasta dengan jumlah guru 2.454 orang mengasuh 45.886 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 24 orang D1, 336 orang D2, 106 orang D3, 7 orang D4, 1.972 orang S1, 8 orang S2 dan 1 orang S3.

 Kabupaten Tobasa memiliki 210 unit SD Negeri dan 12 unit SD swasta dengan jumlah guru 1.556 orang mengasuh 27.376 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 7 orang D1, 178 orang D2, 34 orang D3, 2 orang D4, 1.334 orang S1, dan 1 orang S2.

Kabupaten Humbahas memiliki 213 unit SD Negeri dan 5 unit SD swasta dengan jumlah guru 1.736 orang  mengasuh 30.155 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 6 orang D1, 140 orang D2, 19 orang D3, 3 orang D4, 1.564  orang S1 dan 4 orang S2.

Kabupaten Samosir memiliki 196 unit SD Negeri dan 7 unit SD swasta dengan jumlah guru 1.401 orang mengasuh 19.388 siswa. Kualifikasi pendidikan guru di daerah ini adalah 7 orang D1, 84 orang D2, 32 orang D3, 3 Orang D4, 1.271 orang S1 dan 4 orang S2.

Dari sumber yang sama, guru SD berdasarkan status kepegawaian tahun 2015 jumlah guru sebanyak 115.644 orang. Terdiri dari PNS 66.495 orang, Guru Tidak Tetap (GTT) 3.369 orang, Guru Tetap Yayasan (GTY) 13.636 orang dan honorer 32.144 orang. Insinkronisasi data diduga masih adanya data yang belum dilaporkan ke Dapodik Kemdikbud, di antaranya jumlah yang pensiun dan faktor lainnya. Hal ini juga mestinya menjadi perhatian stakeholder dalam pemutakhiran data yang disajikan di database.

Sebagaimana disampaikan Plt Kadis Pendidikan Sumut Dr Arsyad Lubis MPd melalui Kabid Dikdas dan PK (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Khusus) Dra Hj Erni Mulatsih MPd bahwa usia pensiun guru adalah 60 tahun dan ada juga yang mengajukan pensiun dini. Bisa dengan alasan sakit, jenuh dan beralih ke profesi lainnya. Lain hal, guru PNS yang telah mengabdi selama puluhan tahun dan berusia 59 tahun, maka 6 bulan sebelum pensiun sudah mengajukan SK Pensiun atau SPM (Surat Pemberhentian Membayar) gaji.

Di Sumut sendiri, angka pensiun guru bisa mencapai 5-10 orang pada setiap kabupaten/kota dalam satu tahun. Diakuinya, laporan dari masing-masing daerah tidak lagi melaporkan ke Provinsi Sumut setelah pelaksanaan Otonomi Daerah. Sementara usia para pelita bangsa di Sumut kisaran 20 tahun hingga 55 tahun.

Kualifikasi pendidikan guru diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu, sistem penerimaan mahasiswa keguruan pun perlu diperhatikan ke depan. Perlu dilakukan psikotes dan uji kompetensi untuk menilai kesungguhan seseorang menjadi guru. Menurut Pengamat Pendidikan Sumut Natsir Armaya Siregar hal itu penting diterapkan ke depan, sehingga guru-guru yang dilahirkan perguruan tinggi pendidikan benar-benar guru yang berkarakter. (f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru