Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

12 Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Dikti

- Senin, 28 Maret 2016 18:36 WIB
468 view
Jakarta (SIB)- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang diajukan oleh dua belas mahasiswa Universitas Hasanudin.

"Sidang pada hari ini kita tunda untuk waktu yang nanti kita tentukan kemudian," ujar Ketua Majelis Hakim Aswanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Sesuai dengan jadwal, sidang ini seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun setelah menunggu kedatangan pemohon selama lima belas menit, maka Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menunda sidang uji materi UU Pendidikan Tinggi.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai bahwa ada ketidaksesuaian antara norma dengan pelaksanaan terkait dengan prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 huruf c Undang Undang Pendidikan Tinggi.

Terkait dengan hal ini para pemohon menguraikan bahwa status Pendidikan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang dimiliki Universitas Hasanudin, memunculkan konsekuensi untuk menjalankan manajemen secara mandiri dengan harta kekayaan terpisah dari negara.

Hal ini dianggap para pemohon akan berdampak pada semakin mahalnya biaya pendidikan, sehingga akses terhadap pendidikan yang berkualitas akan semakin terbatas khususnya bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Maka para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945. (Ant/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru