Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Evaluasi UN, Kemendikbud Dorong UN Berbasis Komputer Serentak per Wilayah

* FSGI: Pungutan Masih Warnai UN 2016
- Senin, 11 April 2016 16:50 WIB
234 view
Jakarta (SIB)- Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun 2016 menggunakan dua metode, yaitu UN berbasis komputer (UNBK) dan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP). Jadwal keduanya pun berbeda. Perbedaan jadwal UNBK dan UNKP sempat menimbulkan kekhawatiran akan dugaan bocoran dari peserta UNKP yang lebih dulu menyelesaikan UN (tiga hari), kepada peserta UNBK yang memiliki jadwal lebih panjang (enam hari).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, selama variasi soal dalam UNBK tinggi, maka perbedaan jadwal ujian tidak menjadi masalah. "Karena kalau menggunakan komputer, soal yang keluar bisa bervariasi, di jadwalnya pun bisa berbeda-beda. Seperti kalau ambil TOEFL itu kan jadwalnya berbeda-beda. Yang sesuai jadwal saja, tidak harus sama," katanya dalam jumpa pers tentang evaluasi UN di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (7/4).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam. Ia mengatakan, naskah soal antara UNKP berbeda dengan soal UNBK yang variasinya lebih tinggi. Namun diakuinya, memang ada kemungkinan beberapa soal yang sama digunakan untuk UNKP maupun UNBK. “Itu bagian dari kebutuhan pengukuran. Tapi set soalnya beda,” tutur Nizam.

Ia mengatakan, komplain masyarakat terkait dugaan bocornya naskah soal UNKP yang sama dengan soal UNBK bisa menjadi masukan bagi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kemendikbud untuk menggelar jadwal yang sama antara UNKP dengan UNBK. Selain itu juga bisa diantisipasi dengan mendorong pelaksanaan UNBK per wilayah, sehingga dalam satu kabupaten atau kota, semua sekolahnya serentak menyelenggarakan UN dengan metode berbasis komputer.

Terkait pembocoran naskah soal, Nizam mengatakan, naskah soal UN merupakan dokumen negara yang harus dirahasiakan. Mereka yang melakukan penggandaan naskah soal UN, baik dengan memfoto dengan ponsel maupun memfotokopi kemudian menyebarkannya, dapat diproses secara hukum. “Soal ujian (UN) itu dokumen rahasia yang harus disimpan dan tidak boleh di-publish sebelum hasil ujian diumumkan,” tegas Nizam.

FSGI: Pungutan Masih Warnai UN 2016
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kembali membeberkan laporan kecurangan saat pelaksaan Ujian Nasional (UN) 2016. Laporan ini berdasarkan posko pengaduan FSGI yang berasal dari Indramayu, Jakarta dan Surabaya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI, Retno Listyarti menerangkan, terdapat laporan pungutan yang dilakukan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Indramayu, Jawa Barat. Mereka diduga melakukan pungutan sebesar Rp 23.200.000 per sekolahnya. “Bahkan, pelapor menyertakan bukti kuitansinya saat melapor,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).

Menurut Retno, laporan pungutan juga tidak hanya terjadi di Indramayu. Hal serupa juga  terjadi di Kota Surabaya dengan mengambil pungutan sebesar Rp 122 ribu per siswa. Sementara di Jakarta juga mengalami hal sama dengan angka sebesar Rp 27 ribu per siswa.

Semua pungutan di tiga daerah tersebut, dia melanjutkan, dilakukan secara diam-diam. Bahkan hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan di bawah tangan dengan berbagai alasan. Salah satunya untuk mengatasi pembiayaan pelaksanaan UN dari dana yang diberikan pemerintah. Mereka menilai dana yang diterima pihaknya ini tidak mencukupi. (Kemendikbud/RoL/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru