Asahan (SIB)- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Asahan melaksanakan sosialisasi pemahaman undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pengelolaan dana BOS bagi kepala sekolah (Kasek) serta bendahara se-Asahan di aula sekolah YAPIM di Kecamatan Simpang Empat, Rabu (1/6).
Ketua PGRI Kabupaten Asahan Malanton Lahadhe Hasibuan SPd MSi kepada wartawan mengatakan apa yang dilaksanakan mereka bertujuan memberikan pemahaman kepada para kasek di Asahan tentang UU Tindak Pidana Korupsi. Diundang kasek, kata Malanton, karena mereka termasuk pengelola keuangan Negara dan BOS. Diharapkan, mereka bisa memahami serta mengerti sosialisasi tersebut sehingga nantinya tidak ada kasek yang terjerat tindak pidana korupsi.
"Kita berharap para kasek serius mengikuti sosialisasi UU Tipikor ini," ujar Malanton yang juga kepala sekolah beprestasi SMP N 3 Kisaran.
Melihat kondisi sekarang dimana pemerintah menginginkan mutu pendidikan yang semakin baik, Ketua PGRI Asahan itu mengungkapkan keinginan keseluruhan para Kasek di Asahan yaitu mengelola proyek fisik pembangunan ruang belajar yang dikelola secara swadaya selama ini oleh kepala sekolah diserahkan kepada pihak ketiga. Hal ini dikarenakan, dalam proses dimulainya pembangunan dan selesainya pembangunan berdasarkan yang sudah-sudah dapat mengganggu proses belajar mengajar.
"Permintaan para Kasek ini buat pemerintah agar rehab maupun pembangunan ruangan belajar dikembalikan seperti dulu yakni dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU), itu kalau bisa," kata Malanton.
Plt Kadisdik Asahan H Dermawan MPd usai sosialisasi ketika diminta tanggapannya sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh PGRI Asahan ini. Sosialisasi tersebut, katanya, bisa menjadi pencerahan hukum kepada para kasek yang artinya sebagai pengelola keuangan Negara dan BOS dapat melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
"Kegiatan ini sangat positif sekali. Dengan peserta dari SD Negeri ditambah SMP Negeri dan swasta berjumlah 420 orang diharapkan dapat mengambil manfaat akan sosialisasi dimaksud," harapnya.
Sementara, Ketua PWI Asahan Awauddin, memberi apresiasi kepada PGRI Asahan yang telah menggelar sosialisasi UU Tipikor kepada para Kasek se-Asahan. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting dibuat dan harus dipahami, sehingga nantinya para kepala sekolah tidak akan takut melaksanakan kegiatan yang memanfaatkan keuangan negara maupun BOS. Dengan adanya sosialisasi ini, katanya, para Kasek diharapkan bisa menerangkan bahwa pengelolaan keuangan dan BOS telah sesuai UU Tipikor.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada para kasek tidak perlu takut lagi dalam mengelola keuangan dan BOS. Jika ada wartawan bertanya, agar dijawab sesuai pertanyaannya. Tetapi bila ada yang memukul meja, menjustice bahkan memarahi, supaya jangan diladeni dan andai sudah pada tahap mengganggu proses belajar mengajar, segera dilapor ke pihak berwenang," pungkasnya.
Sosialisasi UU Tipikor ini menghadirkan narasumber yaitu dari kepolisian oleh Kanit Tipikor Polres Asahan Ipda Rianto SH, M Yusuf SH Kasi Intel Kejaksaan Asahan, Plt Kadisdik Asahan H Dermawan MPd dan Hidayat Afif SH dari LBH-Medan. (D04/ r)