Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026
Kebijakan Pemerintah

Pemotongan Anggaran Pendidikan Berdampak Luas

- Senin, 08 Agustus 2016 18:52 WIB
187 view
Pemotongan Anggaran Pendidikan Berdampak Luas
JAKARTA (SIB)- Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati jika ingin melakukan pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2016 untuk sektor pendidikan dan kebudayaan.

Pasalnya, pemotongan anggaran pendidikan akan berdampak pada program yang telah dibuat selama ini.

Hal tersebut dikatakan oleh ekonom Universitas Gunadarma, Beny Susanti terkait dengan rencana pemerintah melakukan revisi Undang-Undang APBN-Perubahan tahun 2016. Dalam revisi itu, akan dilakukan pemotongan APBNP 2016 sebesar 50,02 triliun rupiah termasuk anggaran Kementerian Pendidikan sebesar 6,5 triliun rupiah. Pemotongan ini terkait dengan seretnya penerimaan negara tahun ini, khususnya dari perpajakan.

Menurut dia, pemotongan tersebut akan berdampak luas pada alokasi anggaran prioritas pendidikan nasional seperti, beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA), beasiswa Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (SM3T), Biaya Operasional kepada Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), beasiswa dosen S2/S3, pendirian perguruan tinggi (PT) baru dan akademi komunitas.

Susanti yang sudah 19 tahun menjadi dosen ekonomi ini tidak setuju jika pemotongan anggaran dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Saya tidak setuju karena dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan Nasional. Pendidikan sangat dibutuhkan bagi kelanjutan Bangsa Indonesia," ucapnya.

Ia juga mengatakan pemerintah harus memperhatikan pengembangan pendidikan di banyak daerah tertinggal yang juga membutuhkan perhatian lebih seperti memberikan fasilitas yang terbaik. "Pendidikan merupakan investasi negara yang sangat berharga. Kebijakan yang salah terhadap dunia pendidikan, akan berdampak secara langsung kepada anak bangsa mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi," ujar Susanti.

PENGAWASAN ANGGARAN
Susanti menambahkan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla perlu melakukan pengawasan anggaran secara integral sehingga anggaran yang dikucurkan untuk dana pendidikan melalui kementerian pendidikan benar-benar dapat digunakan secara optimal.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi keberhasilan sistem pendidikan yang telah dilakukan selama ini, dan menilai anggaran yang sudah ada cukup memadai atau justru perlu diberikan tambahan. "Memang kondisi saat ini memaksa pemerintah untuk melakukan penyesuaian APBNP Pendidikan tahun 2016, jika memang terpaksa harus melakukan penyesuaian tersebut pada Kementerian Pendidikan jangan sampai mengganggu tujuan pendidikan nasional kita," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, Ferdiansyah menyatakan bahwa Komisi X DPR tidak akan menyetujui pemotongan anggaran Kemdikbud sebesar itu (6,5 triliun rupiah). Menurut dia, pemotongan sebesar itu tidak tepat karena pendidikan merupakan sektor prioritas lantaran menyangkut sumber daya manusia.
"Jikapun dipotong paling tidak hanya 3 triliun rupiah. Dan bila harus dipotong maka prioritas anggaran harus tetap berkesinambungan," kata dia.

Sementara itu, Kemdikbud menerapkan dua strategi efisiensi untuk mengatasi pengurangan anggaran dari APBN, yaitu, pengurangan volume dan melibatkan pemerintah daerah melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK). (KJ/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru