Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Legislator: Kemdikbud Harus Jelaskan Mengenai Penghimpunan Dana

* FSGI: Suatu Kemunduran
- Senin, 16 Januari 2017 18:09 WIB
602 view
Jakarta (SIB)- Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menjelaskan mengenai teknis penghimpunan dana dari elemen masyarakat yang dilibatkan.

"Andaikan harus melibatkan masyarakat, maka harus dijelaskan elemen pendidikan apa saja yang dimintakan partisipasinya pada masyarakat. Sehingga tidak tumpang tindih dengan yang dibiayai pemerintah," kata Fikri di Jakarta, Kamis (12/1).

Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada tumpang tindih dengan yang dibiayai pemerintah.

"Agar tidak menjerumuskan para pelaku pendidikan di lapangan, maka harus ada payung hukum yang jelas berupa regulasi," jelas dia.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan  anggaran 20 persen dana APBN/D untuk pendidikan.
Menurut dia, hal itu perlu agar penggunaan dana tersebut semaksimal mungkin untuk kepentingan belajar mengajar, guru, murid, dan operasional.

Sementara itu, pegiat antikorupsi dari ICW Febri Hendri mengatakan, Kemdikbud perlu melakukan revisi Permendikbud 44/2012 sebelum melakukan proses penghimpunan dana dari masyarakat.

"Revisi Permendikbud tersebut terutama terkait dengan prosedur dan kriteria sekolah yang bisa menarik sumbangan," kata Febri.

Menurut Febri, sebelum melakukan penghimpunan dana sekolah harus minta izin dulu kepada kepala daerah, dan kepala daerah harus meminta maaf kepada masyarakat karena tidak mampu menanggung biaya pendidikan secara keseluruhan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat mulai 2017.
"Mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun  dana dari masyarakat seperti donatur dan alumni.  Terutama alumni yang sudah sukses,  seperti menteri dulu juga sekolah," ujar Muhadjir.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan, saat ini waktunya bagi para alumni memberi sumbangan kepada sekolahnya dulu,  terutama pada siswa yang tidak mampu. Sementara,  dana dari masyarakat digunakan untuk meningkatkan daya tahan untuk memajukan sekolah.

"Kalau sekolah hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka sekolah tidak akan maju," katanya.

Mendikbud mengatakan ada perbedaan antara pungutan liar dan yang tidak liar. Kemdikbud sudah mengeluarkan peraturan bahwa pada dasarnya,  sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat asal tak memaksa, dalam rangka memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong-royong.

 FSGI : SUATU KEMUNDURAN
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan kebijakan sekolah dalam menghimpun dana untuk masyarakat suatu kemunduran.

"Kebijakan menghimpun dana dari masyarakat memang bisa, tetapi bagi FSGI ini merupakan kemunduran. Karena kebijakan ini sangat potensial menjadi beban masyarakat," ujar Retno di Jakarta, Jumat (13/1).

Negara memindahkan sebagian tanggungjawab pembiayaan kepada orangtua siswa melalui keputusan komite sekolah.

Padahal pengalaman sebelumnya, dana masyarakat banyak yang disalahgunakan oleh oknum-oknum pendidikan.

"Jika diterapkan mana diperlukan sistem pengawasan ketat dan efektif. Jangan mengulang kesalahan lama," imbuh dia.

Sebaiknya pemerintah memenuhi perintah UUD tentang kewajiban pemerintah memenuhi wajib belajar 9 tahun yang sekarang ini sudah ditingkatkan menjadi 12 tahun.

Transparan
Sementara itu, pemerhati pendidikan Totok Amien Soefijanto mengatakan sumbangan masyarakat secara sukarela untuk bantuan sekolah harus dilakukan secara transparan dan diaudit setiap tiga bulan sekali.

"Tatakelola yang baik dapat menerapkan konsep 'public-private partnership'. Peluang untuk  penyimpangan dan korupsi dapat ditekan habis dengan sistem audit yang ketat," tutur Totok.

Totok mencontohkan dalam, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) dengan melibatkan orangtua, donatur, sponsor, dan alumni.
"Pelaporan juga harus rutin per tiga bulan secara terbuka di tingkat sekolah sedangkan audit bisa dilakukan orangtua dan alumni," jelas Totok.

Totok menjelaskan secara normatif rencana Mendikbud dapat dimengerti sebab  secara makro ekonomi, anggaran negara tidak cukup  membiayai pendidikan hingga 12 tahun. Persoalannya, pendidikan gratis itu sudah menjadi jargon standar Pilkada dan Pemilu.

Dikatakannya ada beberapa provinsi, termasuk DKI  Jakarta yang bahkan memiliki aturan melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan. (Ant/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru