Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Pengalihan Kewenangan Pengelolaan SMA dan SMK ke Provsu Belum Efektif

* Masih Banyak Guru Statusnya di Daerah
- Senin, 23 Januari 2017 22:44 WIB
238 view
Medan (SIB) -Pengalihan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Kabupaten/Kota se-Sumut Provsu belum  berjalan efektif, karena masih banyak guru sekolah menengah atas sederajat statusnya masih di daerah setempat.

Hal itu diakui sejumlah perwakilan guru dari sejumlah daerah, yakni Ruth, Bonar, Vivi dan Sandy kepada SIB di Medan, Sabtu (21/1). Menurut mereka, saat ini masih terdapat guru berstatus ASN (Aparat Sipil Negara) di beberapa kabupaten/kota yang belum mengurus administrasinya bahkan ada juga guru telah dialihkan belum memiliki SK peralihan sehingga belum jelas keberadaannya.

Dikatakan, selain persoalan status guru, koordinasi dari kabupaten/kota ke provinsi dan provinsi ke kabupaten/kota juga belum optimal, disebabkan masih ada kepala sekolah di beberapa daerah masih menangani jenjang pendidikan SMA dan SMK.

Pihaknya berharap Pemprovsu berkoordinasi dengan Pemkab/Pemko segera menuntaskan status dan adiministrasi para guru masih terkendala dari beberapa daerah sehingga proses pengalihan kewenangan dan tanggung jawab pengeloaan SMA dan SMK berjalan efektif dan tidak ada guru yang merasa dirugikan.

Terpisah Kadisdik Sumut ketika dikonfirmasi melalui Kabid Dikmen (Pendidikan Menengah) Dra Hj Hamida Pasaribu mengakui, dari 18.805 guru yang sudah dialihkan masih terdapat sebanyak 300 guru di kabupaten/kota statusnya belum dialihkan ke Pemrovsu dengan alasan persoalan administrasi.

Katanya, keterlambatan penerbitan surat keputusan (SK) peralihan para guru tersebut disebabkan proses perpindahan dan database guru dari daerah belum sinkron disertai penggunaan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) belum berjalan optimal.

Di sisi lain, lanjutnya, belum optimal dan efektifnya pengalihan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke Provsu juga disebabkan proses administrasi guru bersangkutan belum sepenuhnya berjalan 100 persen.

"Database guru dari daerah belum siknron terkendala akibat adanya perpindahan guru dari satu daerah ke daerah lainnya tidak dilaporkan ke BKN, ada ASN sudah pensiun dan memasuki batas usia pensiun hingga kini belum terakomodir," jelasnya. (A 06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru