Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Perguruan Tinggi Dituntut Berlakukan Biaya Kuliah Murah

- Senin, 23 Januari 2017 22:55 WIB
519 view
Jakarta (SIB) -Perguruan Tinggi dituntut memberlakukan biaya kuliah yang lebih murah kepada mahasiswanya, maksimal 33 persen dari biaya operasional pendidikan.

Oleh karena itu, perguruan tinggi didorong membuka usaha untuk menutup 67 persen sisa biaya tersebut, kata Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) Prof. Dr. Suyatno, M.Pd. seusai Tasyakuran atas Capaian Akreditasi A di Jakarta, Sabtu (21/1).

Profesor Suyatno mengatakan, "Sekarang ini, hanya 10 persen yang kami tanggung, sisanya 90 persen biaya operasional pendidikan berasal dari iuran mahasiswa."

Misalnya, biaya operasional pendidikan yang dibutuhkan Uhamka sebesar Rp280 miliar per tahun, menurut dia, idealnya mahasiswa hanya menanggung sekitar Rp100 miliar, sedangkan sisanya harus ditanggung oleh Uhamka.

Oleh karena itu, pihaknya pada tasyakuran ini juga meluncurkan badan usaha bernama PT Usaha Bersama yang akan melanjutkan dan mengembangkan usaha koperasi Uhamka sebelumnya.

"Waktu itu 'kan sudah ada usaha air mineral, nanti kami kembangkan ke berbagai usaha lainnya, bisa berupa hasil riset obat-obatan dari Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan atau bahkan properti. Jika usaha lembaga maju, kami bisa mengurangi uang kuliah," katanya.

Ia menambahkan bahwa biaya kuliah di Uhamka termasuk murah dibanding dengan universitas lainnya.

Jika biaya murah, menurut dia, mahasiswa akan makin banyak yang mendaftar sehingga akan makin baik dan sesuai dengan niat dan tekad Muhammadiyah untuk berdakwah melalui pendidikan.

Dalam kesempatan itu, Rektor juga menyatakan bangga Uhamka bisa menjadi salah satu dari 48 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang telah memperoleh Akreditasi A atau peringkat unggul dari sekitar 4.000 perguruan tinggi di Indonesia. (Ant/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru