Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Pemilihan Rektor, Menristekdikti: Hak Suara Menteri Tetap 35%

- Senin, 06 Februari 2017 20:48 WIB
204 view
YOGYAKARTA (SIB) -Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan, hak suara menteri dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) tetap tidak berubah masih 35 persen suara. Tujuannya, agar tetap ada pengawasan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dalam mengelola perguruan tinggi.

"Saya rasa informasi yang berkembang saat ini tentang pemilihan rektor sangat penting sekali, karena jumlah total PTN ada 122. Setelah berkonsultasi dan koordinasi dengan Ombudsman dan KPK. Kami putuskan hak suara menteri masih 35 persen," kata mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemristekdikti 2017 yang bertemakan "Memperkuat Sinergi Riset dan Dikti untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa", di Graha Sabha Pramana UGM, Univeristas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin (30/1).

Nasir mengatakan, Kemristekdikti juga memutuskan calon rektor harus mencatuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Selain itu, mengingat jabatan rektor dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara(ASN) bukan jabatan struktural, tetapi hanya sebagai tugas tambahan, maka ketika tahap penyampaian visi dan misi akan dihadiri perwakilan Kemristekdikti.

Ia berharap, calon rektor tidak hanya berkelakuan baik, tetapi harus diimbangi prestasi hasil publikasi ilmiah berstandar nasional hingga internasional mengingat jumlah publikasi ilmiah masih sangat minim. "Saya tidak mau melihat secara muluk-muluk visi dan misinya nanti wujudnya rendah. Mohon maaf para calon rektor, jumlah publikasinya itu berapa dan yang jadi inovasinya berapa? Jadi saya tidak hanya lihat visi dan misi, tetapi publikasi. Karena nanti setiap tahun akan kami monitoring,"ucapnya.

Jika dari hasil monitoring rekam jejak calon rektor kurang baik, maka akan diganti setelah mendapat masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, para rektor akan mendapat tunjangan jabatan. Untuk itu, ia menginginkan tunjangan harus diimbangi oleh kinerja, bukan hanya visi dan misi.

Sementara terkait Rakernas Kemrisrekdikti 2017, Nasir menyebutkan, selain sistem pemilihan rektor, ada beberapa hal lain yang didiskusikan beasiswa Dikti, serta perkembangan riset dan teknologi. "Rakernas 2017 tujuannya mengevaluasi dan merencanakan program Kemristekdikti 2017 agar lebih baik," kata dia.

Rakernas dihadiri oleh Rektor Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi), pejabat eselon I dan II Kemristekdikti, dan para pejabat dari lembaga yang terkait dengan Ristek dan Dikti. (SP/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru