Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026
Menyimpang dari Permendikbud 12/2013?

Swakelola Rehab SMPN 2 Sei Kepayang Rp315 Juta Diduga Diborongkan

*PPTK:Sepenuhnya Tanggung Jawab Kepala Sekolah
- Senin, 03 Februari 2014 16:57 WIB
1.752 view
  Swakelola Rehab SMPN 2 Sei Kepayang Rp315 Juta Diduga Diborongkan
SIB/Usni Pili Panjaitan/ r
Pemasangan lantai keramik ruang kelas SMPN 2 Sei Kepayang Barat terindikasi asal jadi. Sampah-sampah kecil dibiarkan dan langsung ditimbun pasir. Diduga DAK swakelola ini diborongkan ke pihak ketiga. Foto dipetik Sabtu (25/1).
Sei Kepayang (SIB)- Pelaksanaan rehabilitasi tujuh ruang kelas SMPN 2 Sei Kepayang Asahan, diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2013.

Pada tahun 2013, SMPN 2 Sei Kepayang di Jalan Sei Pasir Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Asahan, menerima bantuan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar TA 2013 sebesar Rp315.000.000 untuk rehabilitasi tujuh ruang kelas yang dilaksanakan Panitia Pembangunan Sekolah (PPS), dimulai 2 Desember 2013 berakhir 8 Maret 2014.

Implementasi kegiatannya terindikasi menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan Permendikbud 12 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2013, yang menetapkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas rusak sedang tingkat SMP menggunakan mekanisme swakelola oleh kelompok masyarakat di lingkungan sekolah dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang diberi nama Panitia Pembangunan Sekolah (PPS) sesuai prinsip manajemen berbasis sekolah.

Pantauan SIB, Sabtu (25/1) di SMPN 2 Sei Kepayang, sejumlah pekerja sedang memasang lantai keramik di salah satu ruang kelas. Menurut keterangan pekerja kepada SIB, mereka bekerja atas perintah seorang rekanan bernama Zen. “Kami kerja gaji hari atas perintah Pak Zen. Kami kurang tahu kalau ini diborongkan, tapi kami kerja disuruh Pak Zen,” kata pekerja. Menurutnya ada lima pekerja yang seluruhnya dari Kisaran dan bukan penduduk setempat.

Kepala SMPN 2 Sei Kepayang Barat, Muhammad Yakub S.Pd yang dihubungi SIB, Sabtu (25/1) via telepon seluler, membenarkan rehab tujuh ruang kelas dengan mekanisme swakelola. “Swakelola pekerjaannya. Gimanalah tak diperbaiki, lantai tempat bangku murid saja sudah tak rata. Banyak yang rusak, makanya butuh perbaikan,” kata Yakub.

Ketika ditanya tentang tidak dilibatkannya masyarakat sekitar sesuai Juknis DAK 2013, Yakub berkilah mengaku signal tidak bagus dan sedang dalam perjalanan. “Signal tak bagus. Nanti aja ya saya lagi di perjalanan,” ujarnya. Untuk kedua kalinya melalui telepon seluler, meskipun suara Yakub sangat jelas, namun Yakub dari balik telepon selulernya lagi-lagi berdalih tidak mendengar pertanyaan SIB dan selanjutnya tidak ada jawaban dari Yakub.

“Ada yang tidak benar dalam pelaksanaannya. Kenapa tidak melibatkan masyarakat sekitar dan kenapa pekerjanya dari luar daerah,” tegas Arsyad Nasution warga Sei Kepayang Barat. Kepsek SMPN 2 Sei Kepayang Barat, Muhammad Yakub SPd yang dihubungi SIB kembali Senin (27/1) tidak berhasil karena telepon genggam Yakub tidak aktif meskipun telah berulang kali dihubungi.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2013 Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs M Darwis Rangkuti yang dikonfirmasi SIB via telepon seluler, Selasa (28/1) menyatakan kegiatan rehab sekolah DAK tahun 2013 harus sesuai juknis yang ditetapkan. “Pekerjaannya harus sesuai juknis. Saya tak tahu juknisnya, tanya ajalah langsung kepada Kepsek atau Komite. Mari kita sama-sama pelajari juknisnya, saya lagi di jalan. Itu sepenuhnya tanggungjawab kepala sekolah,” kata Darwis mengajak SIB sama-sama pelajari petunjuk teknis DAK tahun 2013.(D22/MS/ r)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru