Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026
Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

Ida Rumindang Rajagukguk SH, MH Dinyatakan Lulus Sangat Memuaskan

- Senin, 26 Januari 2015 20:41 WIB
2.843 view
Ida Rumindang Rajagukguk SH, MH Dinyatakan Lulus Sangat Memuaskan
SIB / JPH Sitompul
DR Ida Rumindang Rajagukguk SH MH (tengah) bersama para guru besar Universitas Padjadjaran Bandung, usai ujian terbuka promosi doktor ilmu hukum, di Jln Dipatikur Bandung, Jumat 23/1-2015.
Bandung (SIB)- Ida Rumindang Rajagukguk SH, MH berhasil mempertahankan  desertasinya berudul “  Disparitas Putusan Pidana Di Pengadilan Tipikor Dihubungkan Dengan Sistem   Kekuasaan di Indonesia”, dalam ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Univeritas Padjadjaran jalan Dipatikur Bandung (23/1-2015) dinyatakan lulus sangat memuaskan.

Dalam paparannya,  Ida Rumindang Rajagukguk SH,MH (isteri Advokat Djonggi M. Simorangkir SH,MH) menyatakan, dalam pengalamannnya selama puluhan tahun advokat, sering yang korupsi sedikit dihukum berat, sementara yang korupsi lebih besar dihukum lebih ringan. Sering dari pihak swasta dihukum lebih berat sedangkan dari pihak penyelenggaran negara dihukum lebih ringan. “Pada hal  dalam persekongkolan tindak  pidana korupsi, tanpa kesediaan pihak eksekutif melakukan kejahatan itu maka tindak pidana korupsi tidak akan pernah ada,” tandasnya.

Setelah oleh para guru besar  selaku penguji diajukan pertanyaan bertubbi-tubi dan semuanya dijawab lugas oleh Ida Rumindang dengan baik, sidang diskor 15 menit memberikan kesempatan kepada tim penguji untuk rapat penentuan, maka kemudian para guru besar itu kembali ke ruang sidang dan mengumumkan Ida Rumindang Rajagukguk  SH, MH tangal 23-1-2015 dinyatakan lulus sangat memuaskan, berhak  menyandang gelar doktor dan diberi sertifikat ijazah doktor bidang ilmu hukum.

Ruang sidang dipenuhi para pengunjung  yang menghadiri ujian  terbuta tunggal untuk Ida Rumindang Rajagukguk dihadiri sejumlah orang terkenal dan petinggi negara, antara lain, DR M.Yusuf, SH, MH  (Kepala PPATK), DR Fauzan SH,MH (Hakim Agung),  Suhadi SH,MH (Hakim Agung), DR Syahrial Sidik SH, MH (Hakim Tinggi di PT Jakarta), DR  Adi Togarisman SH,MH (Kepala Kejati Jakarta), DR Andi Cakrawala SH,MH (Hakim),  DR  M. Amari SH,MH (mantan Jampidsus), DR Sudjud Siradjudin SH,MH, DR Dani Kusuma Praja (mantan petinggi Menhunkam),  DR Serirama Butar-Butar SH, MH (mantan Hakim Pajak), DR Melati Sinaga SH, MH MKN (Notaris di Jakarta),  DR A.Marpaung (Hakim Tinggi Jakarta), Karwana Ukar  tokoh Jabar (putra mantan Rektor ITB / Menteri PU), Brigjen Purn H. Aritonang (mantan Dan Paspampres Gporup B), DR Lina Marpaung (artis Mak Gondut), Brigjen Purn S.M. Simanjuntak, Pdt Maulinus U. W. Siregar STh, Pdt Waruwu, Pdt Br Siahaan, Polin Sitorus MBA.

Adapun Promotor ujian terbuka itu Prof DR Romli Atmasasmita SH,LLM, kopromotor Prof DR Komariah (mantan Hakim Agung), DR Indra, Penguji ahli ;  Prof DR Rukmini, Prof DR Gde Panca Astawa, DR Sigit (Dekan),Prof DR Veronika, sedangkan Ketua Sidang  Prof Machmud, Sekretaris sidang Prof Huala Adolf, SH, LLM, PhD, Ir Albert Rajagukguk (mantan Pinwil BRI Sumatera Utara).

Pembahasan
Disebutkan Ida Rumindang Rajagukguk, berdasarkan hasil penelitian, dengan adanya fakta bahwa terjadi disparitas putusan pidana di Pengadilan Tipikor, maka penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan, seharusnya dilakukan Pembaharuan Pedoman Pemidanaan dalam RUU Tipikor, yaitu pedoman pemidanaan yang harmonis, serasi atau sama, sehingga Hakim Tipikor di samping sesuai Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman juga memiliki paying hokum yang tegas dan jelas, sebelum menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor. Mengingat akibat diaparitas pemidanaan kerap menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Dengan adanya pembaharuan pedoman pemidanaan dalam RUU Tipikor, maka hakim Tipikor tidak khawatir akan putusannya, walaupun ada presser atau tekanan dari pihak lain maupun pembentukan opini publik baik melalui pers yaitu media cetak maupun media elektronik dan isu yang beredar dalam masyarakat serta dari pemerhati anti korupsi dan lembaga swadaya masyarakat.

Karena produk legislasi yang seharusnya menjadi acuan malah membuka peluang inkonsistensi penerapan hukum dan disparitas pemidanaan. Maka, agar terdapat penyeragaman masalah putusan pidana di Pengadilan Tipikor dan atau mengurangi disparitas putusan pidana di Pengadilan Tipikor sehingga adapayung hukum bagi Hakim Tipikor dalam memutus perkara tipikor, dimanapun Hakim Tipikor tersebut bersidang.

Fakta menunjukkan telah terjadi disparitas putusan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi, padahal pasal yang dikenakan kepada pelaku-pelakunya sama dan atau kualitasnya sama derajatnya.

Penyebab terjadinya disparitas putusan pidana di Pengadilan Tipikor adalah factor peraturan perundang-undangan dan penanganan oleh Hakim Tipikor itu sendiri sehingga mengakibatkan ketidakadilan khususnya kepada para terdakwa atau para terpidana hal ini telah berdampak negatif, karena para terdakwa atau para terpidana akan membandingkan putusan pidana yang dijatuhkan kepada mereka karena terdapat perbedaan yang mencolok. (J.P.H Sitompul/i)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru