Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026
Bekukan Sekolah Karena Kasus Pelecehan Seks

Dinilai Diskriminatif, Kasudin Pendidikan Jakut Digugat ke PTUN

* JIS Punya Masalah Sama Tapi tak Dibekukan
- Senin, 04 Mei 2015 19:51 WIB
295 view
Dinilai Diskriminatif, Kasudin Pendidikan Jakut Digugat ke PTUN
CAKUNG (SIB)- Akibat membekukan Sekolah SM, Sunter, Tanjung Priok, atas kasus pelecehan seksual beberapa waktu lalu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Jakarta Utara Zona 1, digugat puluhan guru. Mereka melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar surat pembekuan itu dibatalkan.

"Akibat pembekuan sekolah yang dilakukan kasudin, kami harus dirumahkan. Sudah hampir satu tahun kami hanya di rumah lantaran sekolah ditutup pihak sudin pendidikan Jakarta Utara," kata Lidya Wardhana, saat ditemui di PTUN di Cakung, Jakarta Timur.

Menurutnya, langkah yang dilakukan kasudin pendidikan Jakarta Utara, dinilainya menghancurkan keluarga 25 orang guru. Pasalnya, pekerjaan mereka yang sudah dirintis sejak 15 tahun lalu harus terhenti. "Kalau harus seperti ini keluarga kami mau makan apa. Saya memutuskan untuk bekerja karena kondisi keuangan keluarga kami pas-pasan," ungkapnya.

Dikatakan Lidya, langkah yang dilakukan sudin pendidikan Jakarta Utara sangatlah diskriminasi. Dimana menurutnya, berkaca pada kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS, sekolah tersebut tetap berjalan untuk melakukan kegiatan belajar.

"Harusnya kalau gurunya yang bermasalah, ya gurunya yang ditindak. Bukan sekolahnya yang diberikan sanksi," ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, para guru pun berharap agar hal ini bisa diselesaikan. PTUN diharap bisa mengabulkan tuntutan mereka, dengan membatalkan surat pembekuan yang dikeluarkan sudin Pendidikan Jakarta Utara sejak Maret 2014 lalu. "Kami hanya berharap kasus ini bisa cepat selesai. Karena kami sudah kebingungan," tuturnya.

TUDING IZIN BERMASALAH

Terkait hal tersebut, Kasudin Pendidikan Jakut Zona 1, Mustafa Leman, mengaku sudah melakukan hal yang benar. Pasalnya, berawal dari kasus pelecehan seksual, pihaknya mencium sekolah tersebut tak memiliki izin. "Yang kami bekukan hanya Taman Kanak-kanaknya saja. Sementara kelompok bermainnya tetap berjalan," ungkapnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukannya sudah sesuai dengan Pergub no 105 tahun 2012, tentang pendirian, penutupan dan pembukaan sekolah. Dari situ, ia menilai sekolah tersebut harus dibekukan sampai kasus pelecahan ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum. "Karena kasus tersebut, kami menilai, kondisi psikologis guru dan siswa sedang terganggu. Jadi kami membekukan sekolah itu hingga proses ini berjalan," ungkapnya. (PK/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat