Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026
Kemdikbud Gagas Pengawasan Dana Transfer Daerah

Rp 40 Triliun Dana Tunjangan Profesi Guru Ditransfer

- Senin, 10 Maret 2014 14:57 WIB
609 view
Rp 40 Triliun Dana Tunjangan Profesi Guru Ditransfer
Jakarta (SIB)- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sejumlah instansi terkait menggagas kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengawasan dana transfer daerah bagi pembayaran tunjangan profesi guru yang nilai totalnya mencapai Rp40 triliun.

"Ada empat kementerian yang bersepakat, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Kemdikbud untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan dana transfer daerah mengingat jumlahnya sangat besar," kata Inspektorat Jenderal Kemdikbud Haryono Umar kepada pers usai jumpa pers penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2014 di Jakarta, Jumat.

Selama ini, ujar Umar, kemdikbud tidak pernah menerima lampiran dari laporan  pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana tersebut.

"Seharusnya ada laporan akutanbilitas penggunaan dana tersebut berapa tunjangan profesi yang sudah disalurkan dan berapa yang belum. Di sisi lain kami menerima keluhan dari banyak guru yang belum mendapat pembayaran tunjangan profesi. Guru kan tahunya pembayaran dilakukan Kemdikbud, jadi menagihnya kepada kami," kayanya Haryono Umar.

Terkait persoalan pencairan tunjangan profesi yang tidak berjalan lancar,  menurut dia sebelumnya sudah dilakukan upaya penelusuran  oleh Inspektorat Daerah Kemendagri, tetapi tindakan dari itjen tersebut ternyata dipertentangkan secara hukum karena dinilai dana tersebut bukan berasal dari Kemdagri tetapi kewenangan berada pada Kementerian Keuangan.

Akibatnya, Itjen Kemendagri tidak dapat melanjutkan upaya pengawasan dana transfer. Kelemahan lain dana transfer darah ini tidak diberikan rincian penggunaan, jumlahnya yang diberikan dalam bentuk "gelondongan" sehingga sulit untuk melakukan pengawasannya, katanya.

Oleh karena itu, Kemdikbud dan sejumlah instansi tersebut berharap bisa melibatkan KPK untuk mengawasi akutanbilitas tunjangan sertifikasi guru  yang disalurkan melalui mekanisme transfer daerah.

Penyaluran tunjangan profesi guru dilaksanakan melalui dua sistem pembayaran. Selain melalui transfer daerah, cara kedua yaitu melalui DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran). Cara kedua tersebut lebih mudah diawasi karena disalurkan langsung oleh pusat (Kemdikbud).

Tunjangan profesi melalui dipa diperuntukkan bagi program peningkatan kualifikasi guru ke jenjang D4, S1 dan S2, tunjangan sertifikasi guru non PNS dan tunjangan guru daerah terpencil.

Alokasi anggaran pendidikan dari APBN tahun 2014 senilai Rp325 triliun yang dibagi untuk 19 kementerian dari jumlah tersebut Rp40 triliun diantaranya untuk tunjangan profesi guru.(Ant/c)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Simalungun Gelar Rakor TP2DD

Pemkab Simalungun Gelar Rakor TP2DD

Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyelenggarakan Rapa Koordinasi (Rakor) High Level Meeting (HLM) Tim Perc

Menantu Tikam Mertua di Torgamba

Menantu Tikam Mertua di Torgamba

Torgamba(harianSIB.com)Seorang Ibu. Rumah Tangga (IRT), Nurlan Pasaribu (46) warga Dusun Asahan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel,