Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Guru Swasta Belum Menikmati Kesejahteraan, Perlu Perhatian Pemko Medan

* onor Sangat Rendah Rp 200.000-300.000 Per Bulan, Perlu Perhatian Pemko Medan
- Senin, 21 September 2015 16:07 WIB
268 view
Guru Swasta Belum Menikmati Kesejahteraan, Perlu Perhatian Pemko Medan
Medan (SIB)- Guru swasta di Kota Medan belum menikmati kesejahteraan, karena masih ditemukan guru non PNS yang menerima honor sangat rendah sebesar Rp 200.000-300.000 per bulan sehingga perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal itu dikatakan Ketua PGSI (Persatuan Guru Swasta Indonesia) Kota Medan Partomuan Silitonga ST SPd kepada SIB di Medan, Rabu (9/9).

Menurutnya, jika dirata-ratakan masih banyak guru swasta yang telah menjalankan proses belajar mengajar hanya menerima gaji atau honor setiap jam antara Rp 15.000-20.000 menjadikan mereka pesimis dan sebagian dari guru tersebutĀ  memilih pekerjaan lain atau beralih tugas untuk menghidupi keluarganya.

Dikatakan, meski saat ini telah ada peningkatan honor, namun umumnya guru swasta menerima hak dan kewajiban tidak seimbang, dimana setiap guru dibebankan pihak yayasan mengajar minimal 24 jam dan maksimal 45 jam dengan pemberian honor hanya sebesar Rp 400.000-Rp 500.000 per bulan.

Padahal sesuai UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen) No 14/2005 selayaknya honor atau gaji guru swasta di Kota Medan diterima setiap guru adalah rata-rata antara Rp 56.000-Rp 96.000 per jam guna memenuhi kebutuhan minimum atau kebutuhan layak.

Kendati UUGD No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah diberlakukan membantu keberadaan guru terkesan belum terlaksana secara maksimal khususnya terhadap guru swasta. PadahalĀ  undang-undang dimaksud telah dinyatakan bila guru swasta telah mengajar sedikitnya 2 tahun harus diangkat menjadi guru tetap yayasan (GTY) dan pada kenyataannnya belum berjalan sesuai yang diharapkan bahkan kerap guru swasta dipecat tanpa alasan yang jelas.

"Perjanjian kerja dan kesepakatan kerja berdasarkan undang-undang tadi tidak berjalan sesuai ketentuan termasuk kualifikasi pendidikan bagi guru belum memiliki pendidikan S1 lebih diprioritaskan terhadap guru PNS (Pegawai Negeri Sipil)," tegasnya.

Ironisnya guru swasta telah dinyatakan lulus sertifikasi guru sampai saat ini terkendala penyesuaian gaji yang diterima setiap bulah dari sekolah tempat mengajar, disebabkan persoalan inpassing (persetujuan) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan terkesan mempersulit.

Mencermati keberadaan guru swasta hingga kini sangat memprihatinkan, maka diharapkan Plh Wali Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis MSi maupun Plt Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi memprioritaskan problema guru swasta atau guru non PNS kelak kesejahteraannya sejajar dengan guru PNS. (A 07/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat