Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026
Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto

Ciri PTS Sehat, Badan Penyelenggara Terdaftar di Kemenkumham dan Lahan Kampus Milik Sendiri

- Senin, 30 November 2015 15:01 WIB
1.261 view
Ciri PTS Sehat, Badan Penyelenggara Terdaftar di Kemenkumham dan Lahan Kampus Milik Sendiri
Medan (SIB)- Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto mewakili Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti membuka Muswil  II dan seminar nasional yang diadakan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) di Hotel Grand Serela Medan, Sabtu (28/11).

Muswil dan seminar bertema “Penyehatan pengelolaan perguruan tinggi swasta dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan untuk menghadapi MEA. “Sebelumnya disampaikan laporan Ketua Panitia Drs Tenang Malem Tarigan MSi Ak, sambutan Ketua ABPPTSI Pusat Prof Thomas Suyatno. Sedangkan pembicara  tampil Prof Dr Djoko Santoso MSc (mantan Dirjen Dikti dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan ABPPTSI Pusat dengan moderator Dr Ivan Elisabeth Purba.

Djoko Santoso mengatakan, profil perguruan tinggi yang sehat, yakni perguruan tinggi dan program studi serta nama (profil) dosen dan mahasiswa harus tercatat di pangkalan data (PD) Dikti, rasio dosen/mahasiswa untuk Prodi IPA 1:20 dan untuk prodi IPS 1:30 dengan toleransi 1,5 ratio tersebut.
Selain itu, memiliki lahan seluas 10 ribu meter persegi untuk universitas, 8.000 meter persegi untuk institut dan 5 ribu meter untuk sekolah tinggi, politeknik dan akademi.

Untuk PTS, tanah tersebut harus milik sendiri/HGB/hak pakai/wakaf/sewa menyewa minimal 20 tahun. Memiliki jumlah prodi dengan ketentuan : universitas minimum 10 prodi sarjana (6 IPA dan 4 IPS) dan prodi diploma maksimum 1/2 dari jumlah prodi sarjana.

Institut minimum 6 prodi sarjana dan prodi diploma maksimum 1/2 dari prodi sarjana. Sekolah tinggi minimum 1 prodi sarjana dan 1 prodi diploma. Politeknik minimum 3 prodi diploma. Akademi minimum 1 prodi diploma.    

Sementara itu Prof Dian mengatakan, ciri PTS sehat, badan penyelenggara terdaftar dan tercatat di Kemenkumham. Badan penyelenggara dan pimpinan PTS tidak konflik.

Ketua umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Prof Dr Thomas Suyatno mengatakan, sesuai UU, sisa lebih dari hasil usaha PTS 4 tahun tidak kena pajak. Tapi ada syarat pokok, sisa hasil usaha itu dilaporkan digunakan untuk apa.

“Oleh karena itu pengurus pusat ABPPTSI telah mengirim surat ke Menteri Keuangan bahwa sisa lebih dari 4 tahun itu tidak cukup untuk beli tanah atau membangun gedung baru. Maka kami minta diperpanjang jadi 8, tahun”, kata Thomas.                 

Dikatakan Thomas, pembukaan pendidikan jarak jauh (PJJ) harus ada ijin Menteri seperti Universitas Atmajaya ada membuka PJJ di Papua Barat dan NTT. Sementara pendidikan di luar domisili boleh asal ada  surat rekomendasi dari bupati/wali kota yang berbatasan langsung.

Menyinggung MEA yang dimulai 1 Januari 2016, katanya, tak perlu khawatir,   UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 64 dan 65 telah mengatur tentang perguruan tinggi asing. Kita harus tingkatkan mutu berbagai bidang tetapi jangan menimbulkan rasa gusar yang berlebihan. Terhadap 29 PTS yang non aktif atau dalam binaan yang terpenting ada upaya untuk memperbaiki. “Baca surat edaran Dirjen Dikti 1207 tanggal 26 Nopember 2013 yang menyinggung tentang norma-norma status sehat atau belum sehat”, ujarnya.

Dikatakannya, cara pencegahan konflik di PTS adalah masing-masing organ, pimpinan perguruan tinggi dan senat berusaha memahami dan membatasi diri pada tugas, tanggungjawab dan wewenang masing-masing.

Kolaborasi dan win-win solution harus menjadi dasar dalam solusi penanganan konflik. Ada 3.214 yayasan penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, 205 di antara yayasan tersebut terjadi konflik berkepanjangan. Kita bersyukur USI dan UISU sudah selesai konfliknya, katanya.

Sementara itu Prof Dian Armanto menjawab Pendeta Ginting dari UMI perlunya bantuan dosen PNS DPK mengatakan, tahun ini yang diterima hanya 19 orang dan tidak ada dosen Fakultas Kedokteran. Padahal sejak 2005 Kopertis Wilayah I tak terima dosen DPK lagi. Diharapkan tahun depan yang diterima itu bisa lebih banyak, misal 50 orang dan dia setuju dana bansos  diberikan ke PTS. Akan halnya permohonan pengurangan pajak kata Dian, ia akan memberi rekomendasi asal ada datanya.

Bagi PTS yang tidak membutuhkan lagi dosen DPK bisa mengembalikannya ke Kopertis. Dosen DPK boleh saja pindah hombes asal ada ijin lolos butuh dari PTS yang akan ditinggalkan dan ijin dari PTS yang dituju. Bagi dosen yang masih S1 ada 2 opsi, yakni pindah ke administrasi atau studi lanjut ke S2, katanya.

Menurut Dian, dari 29 PTS bermasalah di Sumut yang disebut non aktif, sekarang tinggal 23 PTS. Dan 50 prodi daluarsa akreditasinya, 7 PTS membuka kelas jauh dan kini dalam pembinaan dan 26 prodi diusulkan ditutup karena tidak ada mahasiswanya.(A01/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat