Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Menristekdikti: 39.000 Dosen Masih Lulusan Strata Satu

* Luncurkan Nomor Induk Dosen Khusus
- Senin, 18 Januari 2016 16:21 WIB
405 view
Menristekdikti: 39.000 Dosen Masih Lulusan Strata Satu
Jakarta (SIB)- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir mengatakan sebanyak 39.000 dosen di Tanah Air masih lulusan strata satu atau sarjana.

"Dalam waktu dekat, kami akan membentuk tim untuk mencari jalan keluar dari masalah ini. Jangan sampai ini menjadi masalah baru," ujar Nasir dalam peluncuran Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) di Jakarta, Selasa.

Dosen-dosen dengan gelar sarjana itu tidak hanya mengajar di perguruan tinggi swasta, tetapi juga di perguruan tinggi negeri seperti yang terjadi di sejumlah politeknik maupun akademi kesehatan yang berdiri sebelum tahun 2012.

"UU Pendidikan Tinggi baru terbit pada 2012. Dulu syarat menjadi dosen yang lulusan sarjana tidak dikembangkan. Ini yang harus diselesaikan melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau pengalaman mengajarnya," jelas Nasir.

Rendahnya pendidikan para dosen tersebut, akan berdampak pada kemajuan dan kualitas perguruan tinggi di Tanah Air. Apalagi saat ini, sudah diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Kami akan memacu para dosen tersebut meningkatkan pendidikan."

Kemenristekdikti juga menyebut dosen di Tanah Air yang bergelar doktor pun masih kurang dari 15 persen. Peningkatan mutu dosen akan dilakukan dengan beberapa upaya, seperti memberikan berbagai beasiswa untuk dosen yang ingin melanjutkan pendidikannya.

Kemenristekdikti juga baru meluncurkan NIDK yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan rasio dosen dan mahasiswa. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Kemenristekdikti terdapat total 6.066 program studi (prodi) yang kekurangan dosen di PTS maupun PTN yang ada di bawah Kemenristek Dikti. Terdiri dari 1.469 prodi PTN, dan 4.597 prodi PTS.

Sementara, rasio dosen berbanding mahasiswa yakni 1:80, bahkan ada yang mencapai 1:100. Padahal rasio normal untuk perguruan tinggi adalah 1:45 untuk ilmu sosial, dan 1:30 untuk ilmu eksakta.

LUNCURKAN NOMOR INDUK DOSEN KHUSUS
"Dengan adanya NIDK ini, maka bisa meningkatkan 20 hingga 40 jumlah dosen di Tanah Air," ujar Mohammad Nasir.

Selama ini, pelaksanaan proses perekrutan dosen hanya menjangkau kalangan tertentu yang dimulai dari jabatan paling rendah, sehingga kurang menjaring banyak kandidat untuk menjadi dosen.

Kemenristekdikti kemudian menerapkan sistem "multi entry" yang dapat merekrut dosen dari kalangan lebih luas yang berasal dari berbagai jabatan termasuk mereka yang sudah bertitel profesor, peneliti, praktisi, perekayasa, dan sebagainya.

"Dengan adanya NIDK ini, maka diharapkan akan meningkatkan angka partisipasi kasar. Selama ini, yang menjadi masalah perguruan tinggi menambah mahasiswa tetapi tidak menambah dosen, sehingga sering terjadi tidak ada proses belajar-mengajar," tambah dia.

NIDK akan diberikan kepada dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan adalah telah diangkat sebagai dosen oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, memiliki kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunakan narkotika.

Selain harus memenuhi syarat NIDK di atas, dosen berkewarganegaraan asing dapat pula memperoleh NIDK dengan penambahan syarat, meliputi memiliki izin kerja di Tanah Air, memiliki jabatan akademik minimal "associate professor" dan memiliki minimal tiga publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

Perbedaan utama dari Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah dosen dengan NIDK dapat berasal dari PNS, TNI, Polri, peneliti, praktisi, perekayasa, atau dosen purnatugas. Dosen yang memiliki NIDK tetap diperhitungkan rasionya terhadap mahasiswa.

"Kami juga akan melakukan pemantauan terhadap NIDK ini, supaya tidak ada lagi permasalahan kuliah tidak ada dosen dan pemampatan pelajaran," katanya.

Disinggung mengenai hak-haknya, Nasir mengatakan tidak ada perbedaan mendasar antara dosen dengan NIDK dan NIDN. Perbedaan hanya terdapat pada tanggung jawab fungsionalnya.

Kemudian, terdapat pula identitas Nomor Urut Pendidik (NUP), yaitu nomor urut yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti untuk dosen, instruktur, dan tutor yang tidak memenuhi syarat Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ataupun NIDK.

Peran NUP dibutuhkan untuk memenuhi relevansi keahlian dari dunia industri ke perguruan tinggi. NUP diberikan kepada dosen tidak tetap, tutor, dan instruktur setelah memenuhi persyaratan hingga usia 70 tahun. Namun jika dosen tersebut pindah perguruan tinggi lain, maka NUP tetap berlaku.

Persyaratan untuk memperoleh NUP, meliputi telah diangkat sebagai dosen tidak tetap, tutor, atau instruktur pada perguruan tinggi, memiliki kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menyalahgunakan narkotika.

"Peluncuran NIDK ini menjadi sebuah langkah strategis dan terobosan dalam berbagi sumber daya serta membangun sinergi antara jajaran akademisi, peneliti, perekayasa, praktisi, pelaku dunia usaha, dan pemerintah," ujar dia. (Ant/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru